Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 17 November 2020 | 20:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBanten.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Diketahui Anies diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

Acara tersebut berlangsung di kediaman pimpinan FPI itu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) pekan lalu.

Anies pun telah selesai menjalani pemeriksaan yang berlangsung 9 jam di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Wagub DKI Minta Dinkes Tracing Covid-19 Warga Hadir di Acara Habib Rizieq

Pantauan Suara.com, Anies keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 19.24 WIB. Setelah sebelumnya dia diperiksa sejak pukul 09.43 WIB.

"Alhamdulillah saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait acara resepsi pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. (Suara.com/M. Yasir)

Ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Anies menegaskan bahwa semua pertanyaan itu dijawab olehnya seusai dengan fakta yang sesungguhnya.

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," katanya.

Baca Juga: Kerumunan Massa di Hajatan Habib Rizieq, Wagub DKI: Itu Bukan Pembiaran

Kendati begitu, Anies enggan mengungkapkan poin-poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Sebab menurut dia, segala hal yang berkaitan dengan materi penyelidikan, sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.

"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," ujar Anies.

Load More