SuaraBanten.id - Bagi anda warga Kota Serang, Banten yang akan melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah lokasi dan waktu SIM keliling di Kota Serang pada Bulan November.
Patut diketahui, etiap orang yang mengemudikan kendaraan d ijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sementara ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut lokasi SIM Keliling Kota Serang pada bulan November,
1. Alun-Alun Serang
2. Alun-Alun Kramatwatu
Petugas hanya akan melayani pemohon yang menjalankan protokol kesehatan, yakni wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling, direncanakan mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Serang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Penghasilan Sopir Pick-up Tak Cukupi Keluarga, Dua Pria Nekat Mencuri Motor
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Pelabuhan di Cilegon Mulai Digitalisasi Monitoring Truk Demi Efisiensi
-
Raih 11 Medali di POPDA Banten, Taekwondo Cilegon Bidik Prestasi Lebih Tinggi di Porprov 2026
-
Mantri BRI Jadi Garda Terdepan Layanan Keuangan di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA
-
BRI Terus Kuatkan Kepercayaan Publik dan Lindungi Kepentingan Nasabah