SuaraBanten.id - Herman HN, Wali Kota Bandar Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung, oleh wartawan karena melakukan penghinaan beserta ancaman.
Politikus PDIP itu dilaporkan ke polisi, Senin (9/11) awal pekan ini, oleh wartawan LampungTV Dedi Kapriyanto (29) atas dugaan penghinaan dan pengancaman.
Dedi mengatakan, dirinya dihina dengan sebutan "gila" dan "anak setan" oleh Herman HN saat mengonfirmasi kabar untuk keperluan pemberitaan.
Tak hanya dihina, Dedi mengatakan, Herman HN juga mengancam memecahkan kepalanya. Hal tersebut, terjadi disaksikan oleh sejumlah jurnalis lain.
Sementara dikutip dari Antara, Jumat (13/11/2020), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam pernyataan Herman HN yang bernada ancaman kepada wartawan yang mewawancarainya.
"Sebagai pejabat publik, Pak Herman mesti menjaga lisan dan wibawa," kata Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho.
Ia menyebutkan, Herman HN menyampaikan pernyataan bernada ancaman saat diwawancarai sejumlah jurnalis di DPRD Bandar Lampung, Senin (9/11).
Dalam rekaman video, wali kota dua periode itu tampak kesal ketika jurnalis televisi meminta tanggapannya ihwal kepala Bappeda yang turut menyosialisasikan salah satu calon wali kota.
Ketika ditanya lebih lanjut, Herman HN berkata, "Kamu jangan ngaco dengar gak, inspektorat sudah meriksa Bawaslu sudah meriksa. Jangan ngaco. Jangan ngaco kamu. Kamu sangka saya takut sama kamu, seenak- enaknya. Beritain lah kalau gak pecahin pala kamu, kamu belum tau saya ya. Anak setan."
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
Hendry mengatakan, pejabat publik dituntut berperilaku baik dan menjaga pembawaan. Kemudian, memegang teguh nilai-nilai moral serta etika pemerintahan. Atas dasar itu, tak patut wali kota berbicara demikian, terlebih di hadapan jurnalis.
“Sebagai narasumber, wali kota punya hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Karena itu, tak perlu melontarkan ancaman. Cukup dijawab saja apa yang ditanyakan,” katanya.
Hendry juga meminta para jurnalis mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ mengingatkan wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk.
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Sedangkan tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
“Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik. Dalam konteks pemilu, pemilik media adalah ancaman serius dari independensi jurnalis dan profesionalisme pers. Karena itu, kami mengingatkan media dan jurnalis patuh kode etik,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
-
Keliling Kota, Wali Kota Herman Marah Ada Warga Tak Pakai Masker
-
Wali Kota Bandarlampung Marahi Warga Tak Pakai Masker
-
Tito Sentil Pemkot Bandar Lampung Macet Transfer Anggaran Pilkada
-
Lurah di Lampung Pecat Guru Ngaji dan Marbot Lantaran Beda Pilihan Politik
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera