SuaraBanten.id - Artis Vanessa Angel sempat bilang menerima vonis 3 bulan dari majelis hakim. Tapi kemudian dia meralatnya dan mengatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum Vanessa, Kemal Maruszama angkat bicara soal itu. Menurutnya, Vanessa salah mendengar instruksinya karena dia berbicara menggunakan masker.
"Sebenarnya tadi salah. Kita kan pakai masker kita sambil angguk-angguk dipikirnya kita menerima putusan, tapi sebenarnya masih pikir-pikir," kata Kemal usai sidang putusan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020).
Menurut Kemal, beberapa keterangan dari saksi ahli membuatnya mengajukan pikir-pikir setelah mendengar Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara.
Hingga saat ini, Kemal masih berkeyakinan bahwa kliennya adalah seorang pasien yang menggunakan xanax berdasarkan resep dokter.
"Mau kemana lagi dia buat mendapatkan obat selain ke apotik. Walaupun administrasinya cacat di situ. Kita nggak tahu apaotik mana karena di Surabaya, kalau di Jakarta bisa kita cek dan bisa kita hadirkan jadikan saksi," ujar Kemal.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Dia dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.
Baca Juga: Diputus Bersalah, Kapan Vanessa Angel Dieksekusi?
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi