Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 05 November 2020 | 20:41 WIB
Kombes Pol Edy Sumardi saat memberikan keterangan pers (BantenHits.com)

SuaraBanten.id - Bidan pemilik klinik aborsi di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang berinisial NN (53) ternyata berstatus sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).

“Iya betul (NN) adalah ASN di Kabupaten Pandeglang,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, Kamis(5/11/2020).

ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membenarkan status NN adalah seorang ASN. 

Meski demikian, Fahmi melanjutkan, NN merupakan ASN di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat yang ditugaskan di Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Viral ASN Pemprov Sulsel Minum Bir Sambil Kenakan Baju Dinas

“Setelah kita cek, bidan NN itu adalah ASN BKKBN Pusat yang ditugaskan di Kabupaten Pandeglang,” ucapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

ia menuturkan, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pemecatan terhadap NN lantaran NN tidak tercatat sebagai pegawai Pemerintah Kabupaten Pandeglang (Pemkab) Pandeglang.

“Itu mah kan kepegawaian nya ada di sana di pusat. Ya, bisa saja ke sana (Pusat-red) setiap ada indisipliner tindak pidana bisa saja diberhentikan. Apalagi berkaitan dengan aborsi,” tandasnya.

Load More