SuaraBanten.id - Seorang anggota Brimob rebutan makanan dengan kucing. Lalu di anggota Brimob berseragam itu kesal, kucingnya pun dilempar ke parit.
Video tersebut viral di media sosial. Motif anggota Brimob tersebut melakukan perbuatan tak terpuji lantaran kesal makanannya direbut oleh si kucing.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan anggota Brimob itu berinsial Briptu SS.
Awi mengatakan, anggota Brimob tersebut kekinian masih berdinas di Polda Sumatera Utara. Menurut Awi, peristiwa tersebut terjadi pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Kejadiannya sudah lama dan baru saat ini viral. Kami sudah bertanya apa motifnya, dari pengakuan yang bersangkutan itu tidak kesengajaan," kata Awi.
"Waktu dia piket dan tiba makan sore, makannya direbut kucing. Yang bersangkutan kesal hingga membawa kucing itu ke parit," lanjut Awi.
Atas ulahnya itu, Briptu SS telah diperiksa oleh Paminal Brimob. Awi menyayangkan ulah Briptu SS, lantaran dinilai telah melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.
"Setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesuliaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Karena memang hal tersebut sudah dilarang oleh agama bahkan dihukum juga dilarang, tentunya akan kami tindak tegas," ujar Awi.
Sebelumnya, sebuah video merekam aksi seorang pria berseragam Brimob melempar anak kucing viral di media sosial.
Baca Juga: Viral Video Diduga Oknum Brimob Banting Anak Kucing
Oknum Brimob tersebut mulanya terlihat berdiri di atas jembatan di dekat sebuah parit. Sementara, di tangan kanannya tampak menggenggam seekor anak kucing berwarna putih.
Tak lama kemudian, oknum Brimob itu melempar anak kucing tersebut ke arah parit. Usai melakukan aksinya, oknum Brimob dalam video itu seperti tampak merasa tak bersalah
Berita Terkait
-
Viral Video Diduga Oknum Brimob Banting Anak Kucing
-
Viral Pria Berseragam Aparat Banting Kucing ke Parit, Panen Kecaman
-
Viral Video Oknum Diduga Brimob Lempar Kucing ke Parit Tanpa Rasa Bersalah
-
Meningkatkan Kenyamanan Si Kucing Kecil dengan Teknologi SmhCat
-
Berkat Foto Bareng Kucing, Pria Ini Malah Bertemu Jodoh di Facebook
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup