SuaraBanten.id - Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Meski demikian, sejumlah kejanggalan yang ada di dalam UU tersebut membuat publik bertanya-tanya.
Meski mendapatkan perlawanan dari sejumlah organisasi buruh, mahasiswa dan massa, Presiden Jokowi tetap meneken UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
UU dengan total 1.187 halaman itu ditandatangani Presiden Jokowi selang 29 hari usai DPR RI ketok palu. Padahal sebelumnya sempat ada perubahan halaman pada berkas UU tersebut.
Kendati sudah ditandatangani Presiden Jokowi, nampaknya UU yang menimbulkan protes di berbagai kota di Indonesia itu tetap menarik perhatian masyarakat untuk menguliknya lebih dalam.
Sejumlah kejanggalan ditemukan warga diantaranya, pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.
Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.
Di bawah ini merupakan isi dari pasal 5 dan pasal 6:
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Baca Juga: Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi
Tidak hanya itu, kejanggalan di UU Cipta Kerja juga ditemukan dalam pasal yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 1 nomor 3, penjelasan tentang mingak gas dan bumi hanya tertulis sebagai berikut:
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"
Jelas saja isi UU Ciptaker yang terkesan membingungkan tersebut menuai beragam kritik publik, termasuk DPR RI Fraksi PKS.
"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," cuit @FPKSDPRRRI, Selasa (3/11/2020).
Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menyindir isi dari UU tersebut.
"Di umur berapa kalian sadar bahwa minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi?" tanya @Polansski.
"Pasal 5 ayat (1) huruf a sudah dilengkapi dengan fitur canggih bisa menghilang seperti mobil esemka dan Harun Masiku," tulis @sandalista1789.
"Ini KBBI gimana sih, membuat efinisi soal Minyak dan Gas Bumi. Enggak bener banget. Belajar dan ambil dong dari UU Cipta Kerja," sindir @masdinur.
Berita Terkait
-
Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Ekonom Ragukan Investor Global Bakal Datang
-
Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru
-
Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
-
Gatot Nurmantyo Akan Dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Presiden Jokowi
-
Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Masyarakat Adat: Siaga! Jaga Wilayah Adatmu!
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Duo Asing Moncer, Dewa United Bungkam Arema FC di Kanjuruhan
-
Ada Rezeki Nomplok dari DANA Kaget Malam Minggu Ini, Langsung Klaim Link Terbaru
-
Ledakan Dahsyat di Tangsel, Puslabfor Duga Tabung Gas 12 Kg Jadi Pemicu
-
Ultimatum Wali Kota Serang: Potong Dana Bansos PKH, Siap-siap Disikat!
-
BRI & MedcoEnergi Bersatu: Gebrakan Baru Pemberdayaan UMKM di 7 Wilayah