Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 02 November 2020 | 18:37 WIB
Bidan Buka Klinik Aborsi di Ciputri, Pasang Tarif Rp2,5 Juta
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 milyar.

Tidak hanya bidan, petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Sementara tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana.

“Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia.

Meski demikian, kasus ini akan terus didalami Polda Banten.

Baca Juga: Perempuan Polandia Tuntut Pemerintah Batalkan Larangan Aborsi

Load More