Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 02 November 2020 | 17:10 WIB
Ilustrasi kasus aborsi. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Pealaku yang menggugurkan,” kata dia

Sedangkan tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana.
“Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia.

Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut yang bersangkutan ditahan di Polda Banten.

Baca Juga: Kapalnya Tersapu Ombak dan Terombang-ambing di Laut, Rosad Berhasil Selamat

Load More