SuaraBanten.id - Sistem pengupahan atau penggajian di Indonesia memiliki sejumlah skema yang biasa diterapkan. Opsi skema itulah memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja dari tempatnya bekerja.
Jumlah gaji tergantung dari masing-masing peraturan daerah yang umumnya menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup, dan banyak variabel lainnya.
Besaran upah minimum yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja biasanya ditetapkan setahun sekali melalui pembahasan oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dalam sistem pengupahan, kebanyakan orang mengenal istilah Upah Minimum Regional (UMR). Meski sudah menjadi penyebutan upah, UMR sejatinya sudah tak digunakan.
Sebagaimana penerapan UMR diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999. Aturan ini telah direvisi dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sehingga secara tidak langsung UMR sudah tidak berlaku.
Dalam aturan lama, UMR merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan jadi acuan pendapatan pekerja di wilayahnya.
Selain itu, terdapat tim yang disebut Dewan Pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup pekerja dari kebutuhan pangan, sandang, hingga rumah yang kemudian diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Namun, saat ini istilaj UMR telah diganti dengan UMP dan UMK. Meski sejatinya UMR tak lagi digunakan, namun istilah UMR masih sering digunakan dalam penyebutan upah minumum,dibandingkan UMP atau UMK.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah
Dengan adanya keputusan ini maka penggunaan istilah UMP dan UMK, secara tak langsung menyebut "nama lain" dari UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.
UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur. Sedangkan, UMK tak lain adalah UMR Tingkat II adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota, meski penetapannya tetap dilakukan oleh gubernur dengan pertimbangan usulan bupati atau walikota.
Apabila Bupati atau Walikota belum mengajukan UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut. Selain UMK dan UMP, masih ada dua istilah lain dalam aturan pengupahan.
Salah satunya yaitu Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi yang sebelumnya diketahui bernama Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I.
Kemudian di tingkat kabupaten/kota dengan Upah Minumum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota atau yang disebut Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I pada aturan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Kabar Bahagia untuk Buruh, Ganjar Naikan UMP Jateng 3,27 Persen
-
Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah
-
UMP 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Akan Kembali Gelar Aksi
-
Buruh Skakmat Megawati: Ingat Dong saat Kritik SBY sampai Nangis-nangis
-
Demo Disusupi Provokator, Demokrat: Megawati Tak Boleh Asal Tuduh Milenial
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sihir Niskala Hipnotis Ribuan Warga, Padukan Karinding dan Musik Kekinian
-
Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
-
Belasan Warga Badui Tewas Digigit Ular Tanah, Apa Kendalanya?
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang 2 Januari 2026: Kejar Kereta Pagi Biar Weekend Lebih Cepat
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah