SuaraBanten.id - Oknum centeng tanah yang sebelumnya sempat tak mengakui perbuatan bejatnya kini telah diseret polisi ke meja hukum.
Centeng tanah berinisial J (50) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatan cabulnya kepada seorang gadis di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang diterima Bantenhits.com (jaringan Suara.com), oknum centeng tanah tersebut dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 23.15 WIB.
Kepada polisi, dia mengakui sudah melakukan aksi bejat kepada korban saat korban baru saja merayakan ulang tahunnya.
“Iya, sudah kami tangkap pelakunya. Kami juga sudah melakukan penahanan, yang bersangkutan kooperatif saat kami interogasi,” kata Kanit PPA Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat atas tindakan bejat oknum centeng tanah tersebut. Salah satunya, hasil visum korban.
“Buktinya sudah kuat dan memenuhi unsur pidana. Jadi, kami langsung lakukan tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat ditanyai secara terpisah, ayah korban, D, bersyukur oknum centeng tanah yang merusak masa depan anaknya kini sudah ditangkap polisi. Ia juga meminta petugas supaya menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.
“Alhamdulilah sudah tertangkap pelakunya. Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena masa depan anak saya ini sudah dirusak olehnya,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Kondom Berserak di Jalan Usai Hujan, Punya Siapa?
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, J diancam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Puluhan Kondom Berserak di Jalan Usai Hujan, Punya Siapa?
-
Viral Kondom Meluap dari Got Gang Katuk Tangerang, Lurah: Bukan Punya Warga
-
Kronologi ASN Tewas Usai Gagal Salip Truk, Motor Terjepit di Roda
-
Perjalanan Kasus Narkoba Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin
-
Tigaraksa Tangerang Diprediksi Hujan Hingga Sore, Waspada Gelombang Tinggi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana