SuaraBanten.id - Terduga pelaku pencabulan gadis 21 tahun berinisial J (50) akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pihak kepolisian telah memiliki bukti yang kuat atas dugaan perbuatan cabul oknum centeng tanah di Kabupaten Tangerang itu.
Sebelumnya diwartakan, J mencabuli korban yang merupakan warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang saat korban baru saja merayakan hari ulang tahun.
Melansir dari Bantenhits (jaringan Suara.com), aksi bejat itu dilakukan J sekitar sebulan lalu, atau 7 Agustus. Mirisnya, pelaku hingga saat ini masih bebas dan tidak pernah memiliki meminta maaf kepada keluarga korban bahkan merasa tidak bersalah.
“Ya, hari Senin depan kita gelar perkaranya. Kemudian status terlapor (Jaidil) nanti kita naikan jadi tersangka, terus kita lakukan penangkapan,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad, Jumat (16/10/2020).
Kepolisian memastikan sudah mengantongi sejumlah bukti kuat guna menetapkan Jaidil sebagai tersangka, seperti hasil visum dari korban.
“Minggu kemarin sebenarnya sudah mau kita tangkap tersangkanya. Tapi karena ada giat demo, akhirnya kepending dan baru bisa di minggu ini kita selesaikan,” ujarnya.
Agus menuturkan, pelaku bisa diancam hukuman penjara minimal 15 tahun. Namun, dia belum bisa menyebutkan dasar hukum mana yang akan dipakai karena perlu menunggu rampungnya gelar perkara.
“Intinya, buktinya kan sudah kuat. Jadi, kita gak perlu panggil lagi, kita langsung naikan statusnya jadi tersangka terus langsung kita tangkap,” tuturnya.
Baca Juga: Ayah Korban Geram Pelaku Pencabulan Bebas Berkeliaran: Tiap Sore Karaokean
Berita Terkait
-
Ayah Korban Geram Pelaku Pencabulan Bebas Berkeliaran: Tiap Sore Karaokean
-
Rayakan Ultah Istri, Luhut Siap Tepati Janjinya di 2024 Nanti, Apa itu?
-
Berkedok Tempat Spa, Ruko di Kabupaten Tangerang Ternyata Sarang Prostitusi
-
Ayah di Sumut Ditangkap Gegara Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA
-
Rumah Potong Hewan Misterius di Tangerang, Beroperasi Hanya Malam Hari
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung