Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 10:43 WIB
Sebuah bangunan berupa rumah potong hewan di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang disidak DLHK Kabupaten Tangerang setelah diduga tidak mengantongi dokumen izin lingkungan. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi)

SuaraBanten.id - Sebuah rumah potong hewan disebut Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sebagai sebuah bangunan yang misterius.

Pasalnya, rumah potong hewan misterius di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang itu diduga tak mengantongi izin operasional.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang A. Septian mengatakan, rumah potong hewan yang disebut milik pria milik Supardi itu hingga kini belum memiliki izin dokumen lingkungan.

Terlebih, ia menyebut, bangunan itu semakin mencurigakan karena hanya beraktivitas pada malam hari saja.

Baca Juga: Gercep! Tanggapi Perpres, Pemkab Tangerang Siap Pengadaan Vaksin Covid-19

“Yang punya dokumen lingkungan di catatan kami hanya ada 3 RPH (rumah potong hewan). Makanya, nanti akan kami panggil dulu pemiliknya untuk klarifikasi di kantor,” kata Septian di sela-sela sidak di rumah potong hewan tersebut.

Melansir informasi dari Bantennews (jaringan Suara.com), rumah potong itu sudah berdiri puluhan tahun lalu. Sebelumnya, bangun tersebut memang masih melayani skala pemotongan hewan secara kecil, meski belakangan semakin besar.

Masalah muncul saat dua tahun terakhir ini keberadaan rumah potong hewan milik Supardi itu menimbulkan bau busuk.

Masyarakat yang mengeluhkan hal itu menduga bau tak sedap berasal limbah akibat aktivitas dari dalam rumah potong hewan tersebut.

Menurut catatan DLHK Kabupaten Tangerang, hanya tiga rumah potong hewan yang telah memiliki dokumen lingkungan.

Baca Juga: Info BMKG - Prakiraan Cuaca Provinsi Banten Hari Ini, Jumat 16 Oktober 2020

Tiga RPH itu adalah PT Agrisatwa Jaya Kecana di Kecamatan Legok, rumah potong hewan Cikaret di Sepatan dan CV Agro Ternak di Kecamatan Sukamulya.

“Makanya, kita akan lihat dulu nanti apa hasil klarifikasi dari pemilik rumah potong ini. Kalau misalkan terbukti belum melengkapi izin, tentu akan ada teguran bahkan kita akan ambil langkah tegas lainnya,” ujar Septian.

Septian rencananya akan memanggil pemilik rumah potong hewan pada Senin (19/10/2020) nanti. Meskipun, saat melakukan sidak pihaknya tidak bisa menemui satu pun para pekerja maupun pemilik bangunan tersebut lantaran tidak ada aktivitas.

“Hari Senin depan kita layangkan pemanggilan pertama,” tuturnya.

Load More