SuaraBanten.id - Sebuah rumah potong hewan disebut Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sebagai sebuah bangunan yang misterius.
Pasalnya, rumah potong hewan misterius di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang itu diduga tak mengantongi izin operasional.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang A. Septian mengatakan, rumah potong hewan yang disebut milik pria milik Supardi itu hingga kini belum memiliki izin dokumen lingkungan.
Terlebih, ia menyebut, bangunan itu semakin mencurigakan karena hanya beraktivitas pada malam hari saja.
“Yang punya dokumen lingkungan di catatan kami hanya ada 3 RPH (rumah potong hewan). Makanya, nanti akan kami panggil dulu pemiliknya untuk klarifikasi di kantor,” kata Septian di sela-sela sidak di rumah potong hewan tersebut.
Melansir informasi dari Bantennews (jaringan Suara.com), rumah potong itu sudah berdiri puluhan tahun lalu. Sebelumnya, bangun tersebut memang masih melayani skala pemotongan hewan secara kecil, meski belakangan semakin besar.
Masalah muncul saat dua tahun terakhir ini keberadaan rumah potong hewan milik Supardi itu menimbulkan bau busuk.
Masyarakat yang mengeluhkan hal itu menduga bau tak sedap berasal limbah akibat aktivitas dari dalam rumah potong hewan tersebut.
Menurut catatan DLHK Kabupaten Tangerang, hanya tiga rumah potong hewan yang telah memiliki dokumen lingkungan.
Baca Juga: Gercep! Tanggapi Perpres, Pemkab Tangerang Siap Pengadaan Vaksin Covid-19
Tiga RPH itu adalah PT Agrisatwa Jaya Kecana di Kecamatan Legok, rumah potong hewan Cikaret di Sepatan dan CV Agro Ternak di Kecamatan Sukamulya.
“Makanya, kita akan lihat dulu nanti apa hasil klarifikasi dari pemilik rumah potong ini. Kalau misalkan terbukti belum melengkapi izin, tentu akan ada teguran bahkan kita akan ambil langkah tegas lainnya,” ujar Septian.
Septian rencananya akan memanggil pemilik rumah potong hewan pada Senin (19/10/2020) nanti. Meskipun, saat melakukan sidak pihaknya tidak bisa menemui satu pun para pekerja maupun pemilik bangunan tersebut lantaran tidak ada aktivitas.
“Hari Senin depan kita layangkan pemanggilan pertama,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Gercep! Tanggapi Perpres, Pemkab Tangerang Siap Pengadaan Vaksin Covid-19
-
Info BMKG - Prakiraan Cuaca Provinsi Banten Hari Ini, Jumat 16 Oktober 2020
-
Soal Vaksin Covid-19, Pemkab Tangerang: Kami Butuh Sebanyak-banyaknya
-
Persulit SKCK Pelajar yang Ikut Demo, Polisi Dinilai Ancaman bagi Demokrasi
-
DOR...DOR! Ada Penembakan Misterius di Klub Viper Club di Gading Serpong
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung