SuaraBanten.id - Sebuah rumah potong hewan disebut Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang sebagai sebuah bangunan yang misterius.
Pasalnya, rumah potong hewan misterius di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang itu diduga tak mengantongi izin operasional.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang A. Septian mengatakan, rumah potong hewan yang disebut milik pria milik Supardi itu hingga kini belum memiliki izin dokumen lingkungan.
Terlebih, ia menyebut, bangunan itu semakin mencurigakan karena hanya beraktivitas pada malam hari saja.
Baca Juga: Gercep! Tanggapi Perpres, Pemkab Tangerang Siap Pengadaan Vaksin Covid-19
“Yang punya dokumen lingkungan di catatan kami hanya ada 3 RPH (rumah potong hewan). Makanya, nanti akan kami panggil dulu pemiliknya untuk klarifikasi di kantor,” kata Septian di sela-sela sidak di rumah potong hewan tersebut.
Melansir informasi dari Bantennews (jaringan Suara.com), rumah potong itu sudah berdiri puluhan tahun lalu. Sebelumnya, bangun tersebut memang masih melayani skala pemotongan hewan secara kecil, meski belakangan semakin besar.
Masalah muncul saat dua tahun terakhir ini keberadaan rumah potong hewan milik Supardi itu menimbulkan bau busuk.
Masyarakat yang mengeluhkan hal itu menduga bau tak sedap berasal limbah akibat aktivitas dari dalam rumah potong hewan tersebut.
Menurut catatan DLHK Kabupaten Tangerang, hanya tiga rumah potong hewan yang telah memiliki dokumen lingkungan.
Baca Juga: Info BMKG - Prakiraan Cuaca Provinsi Banten Hari Ini, Jumat 16 Oktober 2020
Tiga RPH itu adalah PT Agrisatwa Jaya Kecana di Kecamatan Legok, rumah potong hewan Cikaret di Sepatan dan CV Agro Ternak di Kecamatan Sukamulya.
“Makanya, kita akan lihat dulu nanti apa hasil klarifikasi dari pemilik rumah potong ini. Kalau misalkan terbukti belum melengkapi izin, tentu akan ada teguran bahkan kita akan ambil langkah tegas lainnya,” ujar Septian.
Septian rencananya akan memanggil pemilik rumah potong hewan pada Senin (19/10/2020) nanti. Meskipun, saat melakukan sidak pihaknya tidak bisa menemui satu pun para pekerja maupun pemilik bangunan tersebut lantaran tidak ada aktivitas.
“Hari Senin depan kita layangkan pemanggilan pertama,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Sadis! Bocah 10 Tahun Disetrum, Dicekoki Miras dan Dibanting di Pabrik Padi, 3 Tersangka Diringkus!
-
Dituduh Mencuri, Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum hingga Disiram Air Miras
-
Said Didu Tolak Mediasi dengan Apdesi: Apanya yang Dimediasi
-
Bakal Cabut Laporan, Apdesi Siap Selesaikan Perkara Said Didu Lewat Jalur Musyawarah
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
Terkini
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif