SuaraBanten.id - Hubungan rumah tangga yang harmonis tentu tidak hanya didukung rasa percaya namun juga dukungan baik dari suami maupun istri.
Namun, nampaknya hal itu tidak terjadi dalam hubungan HF (48 dan PM (46), warga Probolinggo. Keluarga yang mereka bina bertahun-tahun berada diujung tanduk lantaran masalah ranjang alias sang istri yang tak puas berhubungan seks bersama suami.
Paling baru, istri HF telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Pronolinggo dan sudah dalam tahap persidangan.
Awalnya memang tidak diketahui penyebab pasti keretakan rumah tangga mereka. Namun, sejumlah sumber menyebut perpisahan mereka disebabkan masalah seks yang tidak terpuaskan karena penis sang suami yang berukuran kecil.
Baca Juga: Pedagang Satu Pasar Tahu Anunya Kecil, ASN Ini Laporkan Istrinya ke Polisi
Bahkan saking tidak puasnya, si istri dengan tega menceritakan ke orang lain bahwa alat kelamin suaminya berukuran kecil dan tidak kuat di atas ranjang.
Usai cerita itu menyebar, HF yang merupakan pejabat ASN sebagai kepala pasar di Kabupaten Probolinggo tersebut merasa malu. Lantaran, informasi itu diketahui oleh semua rekan kerjannya hingga para pedagang pasar.
Dengan alasan ini, HF mendatangi Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10/2020) untuk melaporkan istrinya. Selain istrinya, HF juga melaporkan NH (50) kerabat PM yang ikut mencemarkan nama baik.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota IPTU Joko Murdiyanto juga membenarkan soal adanya laporan tersebut. Berbekal keterangan pelapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Iya benar ada laporan itu. Tapi saya masih belum bisa menyampaikan detail karena masih dalam lidik. Jadi, kami masih melakukan pendalaman," ungkapnya kepada Suara.com Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Tidak Puas di Ranjang, Pasutri Ini Ribut Hingga Lapor Polisi
Sementara ini, Joko melanjutkan, penyidik masih memintai keterangan dari beberapa saksi yang akan dijadikan pedoman gelar perkara.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan