SuaraBanten.id - Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana berpendapat, Amerika Serikat memiliki motif tersembunyi dibalik undangan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Ia menduga, Amerika Serikat ingin mendekati Indonesia agar Indonesia tak lebih dekat dengan Cina. Seperti dikabarkan sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijawalkan memenuhi undangan Menteri Pertahanan AS, Mark Esper dari 15 sampai 19 Oktober 2020 untuk kerja sama bidang pertahanan kedua negara.
Hikmahanto menganalisis, AS tidak hanya memiliki modus di pertahanan kedua negara melainkan banyak hal. Menurutnya, sinyal ini membuktikan bahwa Amerika tidak ingin Indonesia terlalu dekat dengan Cina.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, Buku Putih Departemen Pertahanan AS mengungkapkan China terindikasi mau membangun pangkalan militer di Indonesia.
Bagi AS, manuver negara tirai bambu itu bisa menjadi faktor pendukung hubungan ekonomi antara Cina dengan Indonesia.
Sehingga menurutnya, As khawatir Indonesia nantinya ketergantungan ekonomi pada Cina yang bisa menyebabkan pelemahan prinsip kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
“Indonesia diprediksi oleh AS akan jatuh ke tangan Cina dan mudah dikendalikan Cina,” kata Hikmahanto dikutip Hops (jaringan Suara.com), Sabtu (10/10/2020).
Selain itu, Indonesia memiliki peran yang cukup sentral di Asia Pasifik. Sehingga, menurut Hikmahanto, wajar Menteri Pertahanan AS mengundang Prabowo memperkuat kerjasama pertahanan kedua negara.
“Tapi dibalik itu AS ingin agar Indonesia tidak jatuh dalam perangkap China. AS juga ingin memberi pesan ke China bahwa Indonesia berpihak kepada AS, utamanya dalam ketegangan AS-China di Laut China Selatan,” katanya.
Baca Juga: Membaca Maksud Amerika Undang Prabowo
Sebelumnya, Hikmahanto menyampaikan walaupun sudah memiliki visa kunjungan, Prabowo mesti hati-hati saat di AS memenuhi undangan Menteri Pertahanan AS.
“Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS. Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan, terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS,” jelas Hikmahanto.
Dalam hukum AS, tulis Hikmahanto, ada dua undang-undang yang memungkinkan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.
Dua undang-undang tersebut yaitu Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
-
Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya