SuaraBanten.id - Seorang anak SMP, HF mengaku mau ikut demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja lantaran jenuh berada di rumah. Seperti diketahui, jika selama pandemi corona sejak Maret 2020, para anak sekolah belajar di rumah, tidak sekolah tatap muka.
HF salah satu pelajaran SMP di daerah Sawah luhur yang masih berusia 12 tahun. Dia tidak mengetahui akan ajakan temanya untuk melakukan aksi unjuk rasa di kawasan KP3B.
"Di ajak teman berangkat pukul 09.00 WIB, tidak tahu tempatnya tadi kumpul di mana, pakai motor teman, tidak tau demo apa,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 50 lebih pelajaran SMK, SMA dan SMP ditangkap kepolisian Polda Banten, Diduga hendak ikuti aksi demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di Kawasan Pusat Pemeritah Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.
"Kita amanakan (Pelajar). Kepolisian dan aparat keamanan yang lain berkewajiban mencegah kerumunan massa dan mencegah adanya informasi hoaks, mengajak anak pelajar ikut aksi demo," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes pol Edy Sumardi di Polda Banten, Kamis (8/102020).
Puluhan pelajar yang ditangkap oleh Kepolisian itu di beberapa titik seperti di terminal Pakupatan, tol serang dan KP3B Curug.
NS (17) pelajar SMAN di daerah Ciruas mengaku jenuh tidak ada kegiatan di rumah yang ahirnya ia nekat ikuti ajakan temanya untuk aksi.
"Yu demo katanya, tidak tahu demo apa, ikut-ikutan saja jenuh dirumah saja," ucapnya.
Tidak hanya pelajar salah satu pengamen juga ditangkap, ia berdalih tidak mengetahui akan adanya aksi.
Baca Juga: Bentrok Dekat Istana, Pendemo Maju Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa
"Saya pulang ngamen saya BM-an dari sentul (Kragilan) tadi naik truk," tungkasnya.
Saat ini para pelajar diberikan pengertian oleh kepolisian Polda Banten dan didata dan kemudian akan dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
"Harapan besar agar masyarakat ikut wujudkan Kamtibmas tidak ikutan demo yang bukan kapasitasnya," jelansya.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
Terkini
-
Aktivitas Galian Tanah di Desa Nanggung Kopo Dipantau Ketat Polisi
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi