SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melaporkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Langkah ini diambil karena Wakil Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Yandri diduga dengan sengaja melakukan sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah di villa kediaman Bakal Calon Wali Kota Cilegon Iye Iman Rohiman, di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Jumat (18/9/2020).
Pelaporan ini dilakukan setelah sejumlah berbagai kajian dan pengumpulan sejumlah bukti yang diyakini bahwa Yandri Susanto telah melakukan penyalahgunaan wewenang, demikian klaim Ketua Bawaslu Cilegon.
Baca Juga: Memprediksi Siapa yang Bakal Mendukung Partai Ummat Bentukan Amien Rais
“Kami meyakini Pak Yandri melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI. Karena acara sosialisasi itu dihadiri Pak Iye yang saat itu sebagai Bakal Calon Wali Kota Cilegon,”kata Siswandi, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Ia juga menuturkan, sudah merekomendasikan DPR RI untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu Cilegon untuk memberikan teguran kepada Yandri.
“Secara etik, itu sudah melanggar. Makanya kami surati DPR RI,”bebernya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Terkait adanya laporan dari Bawaslu Kota Cilegon, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima surat laporan tersebut. Ia menegaskan kegiatan yang dilakukannya di kediaman Iye Iman Rohiman sama sekali tidak melanggar aturan.
“Sampai sekarang saya belum terima surat teguran itu, baik dari DPR RI maupun dari Bawaslu. Kesalahan saya dibagian mananya, rasanya tidak ada satu pelanggaran pun yang saya lakukan,” tandasnya.
Baca Juga: Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas
Menurutnya, agenda sosialisasi dan penyerahan bantuan yang ia lakukan sudah sesuai kewenangannya. Terkait acara digelar di villa Iye Iman Rohiman, Yandri mengatakan tak jadi masalah karena Iye masih berstatus Bakal Calon Wali Kota Cilegon.
“Iye kan belum calon, masih bakal calon. Maka itu, saya anggap Iye masih tokoh masyarakat Kota Cilegon. Kalau dia sudah ada nomor urut, saya tidak berani. Saya tahu aturan karena saya yang buat UU Pilkada no 10 Tahun 2016,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?
-
Zulhas Bongkar Dampak Positif Pertemuan Prabowo-Megawati: Separuh Perbedaan Selesai
-
Junta Militer Myanmar Lakukan Pengeboman ke Warga Sipil, DPR RI Beri Kecaman
-
Pengamat Geopolitik: Ada Upaya Jatuhkan 'Orang-orang Dekat' Prabowo
-
Formappi Harap DPR Tak Ulang Kesalahan RUU TNI Saat Bahas RUU Polri
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI