SuaraBanten.id - Seorang gadis berinisial HA diperkosa dengan cara dihipnotis oleh lelaki berinisial AL (37). Gadis 18 tahun itu direnggut keperawanannya.
Pelaku yang merupakan warga Serdang, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pun ditangkap awal September lalu.
Peristiwa itu bermula saat HA diperkenalkan oleh rekannya kepada AL.
Pelaku mengaku bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal dunia.
"Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban, kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono saat dihubungi awak media, Senin (28/9/2020).
Usai berkenalan keduanya sepakat untuk bertukan nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
"Setelah sampai di situ (di lokasi-red) korban dipegang-pegang kepalanya dahulu. Tak berselang lama tak sadarkan diri kemungkinan dihipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang," jelas Sigit.
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang bulat, HA histeris.
Namun, secara bersamaan AL langsung melakukan ancaman agar HA tak melaporkan perbuatan bejatnya.
Baca Juga: Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris. Secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejadnya kepada siapapun.
Meski mendapat ancaman, rupanya HA tetap melaporkan perbuatan bejat AL yang telah merenggut keperawanannya.
"Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa, 'saya punya fotomu yang telanjang tadi'," kata Sigit menirukan ancaman pelaku.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
"Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AL terancam dijerat pasal 289 tentang pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer: Di Balik Janji Dai Nippon
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Jadi Produser Eksekutif Film Timur, Intip Lagi Deretan Film Karya Nagita Slavina
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian