SuaraBanten.id - Seorang gadis berinisial HA diperkosa dengan cara dihipnotis oleh lelaki berinisial AL (37). Gadis 18 tahun itu direnggut keperawanannya.
Pelaku yang merupakan warga Serdang, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pun ditangkap awal September lalu.
Peristiwa itu bermula saat HA diperkenalkan oleh rekannya kepada AL.
Pelaku mengaku bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal dunia.
"Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban, kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono saat dihubungi awak media, Senin (28/9/2020).
Usai berkenalan keduanya sepakat untuk bertukan nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
"Setelah sampai di situ (di lokasi-red) korban dipegang-pegang kepalanya dahulu. Tak berselang lama tak sadarkan diri kemungkinan dihipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang," jelas Sigit.
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang bulat, HA histeris.
Namun, secara bersamaan AL langsung melakukan ancaman agar HA tak melaporkan perbuatan bejatnya.
Baca Juga: Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris. Secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejadnya kepada siapapun.
Meski mendapat ancaman, rupanya HA tetap melaporkan perbuatan bejat AL yang telah merenggut keperawanannya.
"Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa, 'saya punya fotomu yang telanjang tadi'," kata Sigit menirukan ancaman pelaku.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
"Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AL terancam dijerat pasal 289 tentang pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kritik Novel Bukan Perawan Maria: Antara Gagasan Berani dan Narasi Tanggung
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Kreator Konten Cinta Ruhama Amelz Laporkan Kasus Pemerkosaan, Pelakunya Sahabat Suami
-
Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer: Di Balik Janji Dai Nippon
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Gawat! 50 Persen SPPG di Banten Belum Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi