Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 September 2020 | 18:45 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

SuaraBanten.id - Seorang gadis berinisial HA diperkosa dengan cara dihipnotis oleh lelaki berinisial AL (37). Gadis 18 tahun itu direnggut keperawanannya.

Pelaku yang merupakan warga Serdang, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pun ditangkap awal September lalu.

Peristiwa itu bermula saat HA diperkenalkan oleh rekannya kepada AL.

Pelaku mengaku bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA

Ilustrasi lokasi pemerkosaan (ist)

"Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban, kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono saat dihubungi awak media, Senin (28/9/2020).

Usai berkenalan keduanya sepakat untuk bertukan nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

"Setelah sampai di situ (di lokasi-red) korban dipegang-pegang kepalanya dahulu. Tak berselang lama tak sadarkan diri kemungkinan dihipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang," jelas Sigit.

Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang bulat, HA histeris.

Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Namun, secara bersamaan AL langsung melakukan ancaman agar HA tak melaporkan perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Sadis! Janda AM Ditemukan Tewas di Sungai Usai Diperkosa 5 Pria

Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris. Secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejadnya kepada siapapun.

Meski mendapat ancaman, rupanya HA tetap melaporkan perbuatan bejat AL yang telah merenggut keperawanannya.

"Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa, 'saya punya fotomu yang telanjang tadi'," kata Sigit menirukan ancaman pelaku.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

"Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AL terancam dijerat pasal 289 tentang pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.

Load More