SuaraBanten.id - Seorang gadis berinisial HA diperkosa dengan cara dihipnotis oleh lelaki berinisial AL (37). Gadis 18 tahun itu direnggut keperawanannya.
Pelaku yang merupakan warga Serdang, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pun ditangkap awal September lalu.
Peristiwa itu bermula saat HA diperkenalkan oleh rekannya kepada AL.
Pelaku mengaku bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
"Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban, kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono saat dihubungi awak media, Senin (28/9/2020).
Usai berkenalan keduanya sepakat untuk bertukan nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
"Setelah sampai di situ (di lokasi-red) korban dipegang-pegang kepalanya dahulu. Tak berselang lama tak sadarkan diri kemungkinan dihipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang," jelas Sigit.
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang bulat, HA histeris.
Namun, secara bersamaan AL langsung melakukan ancaman agar HA tak melaporkan perbuatan bejatnya.
Baca Juga: Sadis! Janda AM Ditemukan Tewas di Sungai Usai Diperkosa 5 Pria
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris. Secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejadnya kepada siapapun.
Meski mendapat ancaman, rupanya HA tetap melaporkan perbuatan bejat AL yang telah merenggut keperawanannya.
"Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa, 'saya punya fotomu yang telanjang tadi'," kata Sigit menirukan ancaman pelaku.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
"Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AL terancam dijerat pasal 289 tentang pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Simpan Sobekan Buku Harian Anaknya, Ayah Dokter Korban Pemerkosaan di India Ungkap Kekecewaan
-
Ditemukan 150ml Sperma di Tubuh Korban, Siapa Saja Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter di India?
-
Tragedi Pemerkosaan dan Pembunuhan Dokter di India, Ayah Temukan Putrinya Tanpa Busana Hanya Terbungkus Sprei
-
Hotman Paris Sebut Polisi Tidak Serius Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, karena BAP Berubah?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten