SuaraBanten.id - Seorang gadis berinisial HA diperkosa dengan cara dihipnotis oleh lelaki berinisial AL (37). Gadis 18 tahun itu direnggut keperawanannya.
Pelaku yang merupakan warga Serdang, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pun ditangkap awal September lalu.
Peristiwa itu bermula saat HA diperkenalkan oleh rekannya kepada AL.
Pelaku mengaku bisa mempertemukan HA dengan ayahnya yang sudah meninggal dunia.
"Korban berkenalan sama yang disebut paranormal melalui kenalan korban, kemudian pelaku mengatakan bisa mempertemukan dengan ayah korban yang sudah meninggal dunia," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Hayono saat dihubungi awak media, Senin (28/9/2020).
Usai berkenalan keduanya sepakat untuk bertukan nomor kontak dan janjian di suatu tempat di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
"Setelah sampai di situ (di lokasi-red) korban dipegang-pegang kepalanya dahulu. Tak berselang lama tak sadarkan diri kemungkinan dihipnotis. Karena menurut pengakuan korban dia sudah tidak sadar setelah tersadar korban dalam keadaan telanjang dan pelaku juga telanjang," jelas Sigit.
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang bulat, HA histeris.
Namun, secara bersamaan AL langsung melakukan ancaman agar HA tak melaporkan perbuatan bejatnya.
Baca Juga: Modus Pertemukan dengan Ayah yang Telah Wafat, AL Renggut Keperawanan HA
Mengetahui sudah dalam keadaan telanjang korban langsung histeris. Secara bersamaan pelaku langsung mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan bejadnya kepada siapapun.
Meski mendapat ancaman, rupanya HA tetap melaporkan perbuatan bejat AL yang telah merenggut keperawanannya.
"Kepada penyidik pelaku mengancam untuk jangan bilang siapa-siapa, 'saya punya fotomu yang telanjang tadi'," kata Sigit menirukan ancaman pelaku.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengaku tak perlu waktu lama untuk anggota mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
"Barang bukti antara lain, seperti pakaian dan foto saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AL terancam dijerat pasal 289 tentang pencabulan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Jadi Produser Eksekutif Film Timur, Intip Lagi Deretan Film Karya Nagita Slavina
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
7 Fakta Kasus Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama: Perkosa Korban Usai Dibius hingga Mau Bunuh Diri
-
Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Diduga Kelainan Seksual
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!