SuaraBanten.id - Kaburnya napi narkoba kelas kakap asal China, Cai Changpan atau Cai Ji Fan (53) dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Senin (14/9/2020) lalu turut mendapatkan perhatian dari Ombudsman Banten
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya prihatin dengan kejadian tersebut dan berharap hal serupa tidak kembali terulang.
“Evaluasi harus dilakukan baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan (gedung) yang digunakan sebagai tempat hunian bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut selama ini,” katanya kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (24/9/2020).
Ia menyebut, Lapas Kelas 1 Tangerang yang dibangun tahun 1982 tersebut memang belum memenuhi standar berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor :M.01.PL. 01.01-2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Di dalam aturan tersebut, ruang tahanan wajib dicor beton.
“Secara rutin harus dilakukan monitoring dan evaluasi agar keamanan lapas tetap terjaga baik sehingga bisa dipastikan Lapas betul betul aman dan tidak ada potensi napi untuk melarikan diri,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta seluruh stakeholder terkait tidak saling menyalahkan dalam peristiwa ini melainkan turut memikirkan solusi.
“Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, proporsional, profesional dan adil. Jangan gara-gara kejadian ini seolah olah kita menganggap bahwa Lapas Kelas I Tangerang bobrok,” ujarnya.
Terlebih, selama ini Lapas Kelas I Tangerang memiliki pelayanan cukup baik selama ini. Kunjungan Ombudsman Banten ke Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu melihat kondisi pelayanan publik yang ada sudah cukup baik.
“Bunker yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan pemasyarakatan juga berjalan dengan baik dan produktif,” ujarnya.
Baca Juga: Ombudsman Kecam Aksi Borgol Pelanggar PSBB Bogor: Lampaui Kewenangan
Ia juga menyampaikan, Standar Pelayanan Publik di lapas tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik.
“Laporan terkait Lapas Kelas I Tangerang yang masuk pada tahun 2020 ke Ombudsman Banten ini juga tidak ada,” ujarnya.
Pada akhir wawancara ia menegaskan, Ombudsman Banten mendukung semua upaya upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini.
Terlebih, bila ada sipir yang terlibat agar dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Napi China Kabur dari Lapas Tangerang Picu Kecurigaan, DPR RI: Usut Tuntas!
-
Desmond Tak Percaya Napi Asal China Kabur Gali Tanah: Kesannya Direkayasa
-
Curiga Ada Napi China Kabur Gali Terowongan 28 Meter, DPR: Tak Masuk Akal
-
4 Fakta yang Ditemukan Komisi III Saat Tinjau Lokasi Kaburnya Napi WN China
-
Temukan Kejanggalan soal Kaburnya Napi Asal China, Desmond: Aneh bin Ajaib
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang
-
Pemberdayaan UMKM, BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Keuangan Inklusif
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI