Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 18 September 2020 | 14:12 WIB
Gambar sebagai ilustrasi--Petugas Polsek Marisa melakukan menghentikan acara pesta yang dianggap mengabaikan hajatan di malam hari. (istimewa--Gopos)

SuaraBanten.id - Warga di Kota Cilegon nampaknya harus lebih bersabar bila memiliki agenda hajatan. Pasalnya, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Baja, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan orang dilarang.

Aturan ini tertuang dalam surat Nomor : 360/244/Sekret-Covid-19 tentang Pelaksanaan PSBB Lingkungan yang ditandatangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putera membenarkan perihal surat edaran Pelaksanaan PSBB Lingkungan tersebut.

Langkah ini merupakan tindaklanjut hasil Rapat Pembahasan tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB Provinsi Banten pada 12 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Walikota Cilegon.

Baca Juga: Din Desak Jokowi Bubarkan Satgas Covid-19: Ini Bukan Event Organizer!

Guna mendukung aturan ini, Camat dan Lurah di Kota Cilegon yang wilayahnya termasuk kategori zona risiko tinggi dihimbau menghentikan kegiatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, perkumpulan atau pertemuan olahraga, hiburan, akademik dan budaya serta kegiatan sejenisnya.

“Camat dan lurah juga diminta segera mendirikan check point di akses pintu masuk keluar lingkungan masing-masing,” ujarnya kepada Bantennews (jaringan SUara.com), Jumat (18/9/2020).

Ia berharap, dengan adanya penerapan PSBB Lingkungan ini bisa menekan penularan Covid-19 di Kota Cilegon yang saat ini terus meningkat.

Load More