SuaraBanten.id - Warga di Kota Cilegon nampaknya harus lebih bersabar bila memiliki agenda hajatan. Pasalnya, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Baja, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan orang dilarang.
Aturan ini tertuang dalam surat Nomor : 360/244/Sekret-Covid-19 tentang Pelaksanaan PSBB Lingkungan yang ditandatangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putera membenarkan perihal surat edaran Pelaksanaan PSBB Lingkungan tersebut.
Langkah ini merupakan tindaklanjut hasil Rapat Pembahasan tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB Provinsi Banten pada 12 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Walikota Cilegon.
Guna mendukung aturan ini, Camat dan Lurah di Kota Cilegon yang wilayahnya termasuk kategori zona risiko tinggi dihimbau menghentikan kegiatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, perkumpulan atau pertemuan olahraga, hiburan, akademik dan budaya serta kegiatan sejenisnya.
“Camat dan lurah juga diminta segera mendirikan check point di akses pintu masuk keluar lingkungan masing-masing,” ujarnya kepada Bantennews (jaringan SUara.com), Jumat (18/9/2020).
Ia berharap, dengan adanya penerapan PSBB Lingkungan ini bisa menekan penularan Covid-19 di Kota Cilegon yang saat ini terus meningkat.
Berita Terkait
-
Gratiskan Tes COVID-19, Prancis Laporkan 10.000 Kasus Dalam Sehari
-
Empat Hari PSBB Jakarta, 22.801 Orang Terjaring Operasi Yustisi
-
Waduh! Satu Guru SD di Cilacap Positif Covid-19, Enam Rekannya Tertular
-
Din Desak Jokowi Bubarkan Satgas Covid-19: Ini Bukan Event Organizer!
-
Penilitian Terbaru: Orang Berkacamata, 5 Kali Lebih Kecil Tertular Covid-19
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor