SuaraBanten.id - Warga di Kota Cilegon nampaknya harus lebih bersabar bila memiliki agenda hajatan. Pasalnya, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Baja, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan orang dilarang.
Aturan ini tertuang dalam surat Nomor : 360/244/Sekret-Covid-19 tentang Pelaksanaan PSBB Lingkungan yang ditandatangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putera membenarkan perihal surat edaran Pelaksanaan PSBB Lingkungan tersebut.
Langkah ini merupakan tindaklanjut hasil Rapat Pembahasan tindak lanjut Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB Provinsi Banten pada 12 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Walikota Cilegon.
Guna mendukung aturan ini, Camat dan Lurah di Kota Cilegon yang wilayahnya termasuk kategori zona risiko tinggi dihimbau menghentikan kegiatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, perkumpulan atau pertemuan olahraga, hiburan, akademik dan budaya serta kegiatan sejenisnya.
“Camat dan lurah juga diminta segera mendirikan check point di akses pintu masuk keluar lingkungan masing-masing,” ujarnya kepada Bantennews (jaringan SUara.com), Jumat (18/9/2020).
Ia berharap, dengan adanya penerapan PSBB Lingkungan ini bisa menekan penularan Covid-19 di Kota Cilegon yang saat ini terus meningkat.
Berita Terkait
-
Gratiskan Tes COVID-19, Prancis Laporkan 10.000 Kasus Dalam Sehari
-
Empat Hari PSBB Jakarta, 22.801 Orang Terjaring Operasi Yustisi
-
Waduh! Satu Guru SD di Cilacap Positif Covid-19, Enam Rekannya Tertular
-
Din Desak Jokowi Bubarkan Satgas Covid-19: Ini Bukan Event Organizer!
-
Penilitian Terbaru: Orang Berkacamata, 5 Kali Lebih Kecil Tertular Covid-19
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
-
ASRA 2025 Anugerahkan Tiga Penghargaan untuk Laporan Keberlanjutan BRI