Bimo Aria Fundrika
Kamis, 17 September 2020 | 21:27 WIB
Ilustrasi racun (shutterstock)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah botol air soda merk Sprite ukuran 390ml, satu buah air mineral Aqua ukuran 600 ml, dua unit handphone dari korban dan pelaku, pakaian yang digunakan keduanya, serta satu unit sepeda motor bebek Honda Revo Silver A 4575 PM.

"Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Cilegon," tukasnya.

Kontributor : Sofyan Hadi

Load More