SuaraBanten.id - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Banten tidak seketat di DKI Jakarta.
Pemerintah setempat tetap mengizinkan kendaraan umum, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (Akap) dan juga Kereta Api (KA) dari luar Daerah masih bisa masuk dan keluar kawasan Provinsi Banten.
“Diperbolehkan tapi sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com) Kamis (17/9/2020).
Disampaikan Tri Nurtopo, kendaraan umum yang memasuki Banten tidak diperbolehkan lebih dari 50 peresn dari kapasitas.
Baca Juga: Tips Rawat Body Mobil Supaya Bebas Karat
“Daerah merah 50 persen. Kita ngikutin arahan Dirjen,” ujarnya.
Perihal adanya kemungkinan Bus dari luar Banten yang akan dihentikan, serupa PSBB 3 Kabupaten Kota, Tri Nurtopo mengaku, pihaknya mengikuti perkembangan dari Pemeritah Pusat.
“Kebijakan enggak bisa lokal kita ikuti perkembangan dari Jakarta (Pemeirtah Pusat), kalau penutupan pelayanan dengan pusat,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui Gubenrur Banten Wahidin Halim telah memberlakukan PSBB di seluruh Kabupaten Kota di wilayahnya mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data terbaru yang disampaikan melalui kanal resmi, jumlah kasus Covid-19 di Banten mencapai 3754 orang, dengan rincian 981 orang masih dirawat, 159 orang meninggal dunia dan 2614 sembuh.
Baca Juga: PSBB Total Jilid II DKI Jakarta, TransJakarta Sesuaikan Waktu Operasional
Berita Terkait
-
Gegara Pagar Laut, Ombudsman Minta PSN Dievaluasi
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Ketua MUI Banten Hamdi Maani Wafat di Arab Saudi, Diduga Akibat Serangan Jantung
-
211 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Banten Hilang, Nilainya Capai Rp25,5 Miliar
-
Fadel Islami Lolos Jadi Anggota Dewan, Langsung Diwanti-wanti: Jangan Selingkuhi Muzdalifah ya
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam