SuaraBanten.id - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Banten tidak seketat di DKI Jakarta.
Pemerintah setempat tetap mengizinkan kendaraan umum, seperti bus Antar Kota Antar Provinsi (Akap) dan juga Kereta Api (KA) dari luar Daerah masih bisa masuk dan keluar kawasan Provinsi Banten.
“Diperbolehkan tapi sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com) Kamis (17/9/2020).
Disampaikan Tri Nurtopo, kendaraan umum yang memasuki Banten tidak diperbolehkan lebih dari 50 peresn dari kapasitas.
“Daerah merah 50 persen. Kita ngikutin arahan Dirjen,” ujarnya.
Perihal adanya kemungkinan Bus dari luar Banten yang akan dihentikan, serupa PSBB 3 Kabupaten Kota, Tri Nurtopo mengaku, pihaknya mengikuti perkembangan dari Pemeritah Pusat.
“Kebijakan enggak bisa lokal kita ikuti perkembangan dari Jakarta (Pemeirtah Pusat), kalau penutupan pelayanan dengan pusat,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui Gubenrur Banten Wahidin Halim telah memberlakukan PSBB di seluruh Kabupaten Kota di wilayahnya mengingat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data terbaru yang disampaikan melalui kanal resmi, jumlah kasus Covid-19 di Banten mencapai 3754 orang, dengan rincian 981 orang masih dirawat, 159 orang meninggal dunia dan 2614 sembuh.
Baca Juga: Tips Rawat Body Mobil Supaya Bebas Karat
Berita Terkait
-
Satpol PP Jaksel Kantongi Uang Denda Rp 467 Juta dari 31.787 Pelanggar PSBB
-
Langgar PSBB, 9 Perusahaan dan 40 Rumah Makan di Jaktim Ditutup 3 Hari
-
Dokter Dihukum Nyapu Jalanan Gara-gara Tak Pakai Masker saat Mengemudi
-
Tips Rawat Body Mobil Supaya Bebas Karat
-
PSBB Total Jilid II DKI Jakarta, TransJakarta Sesuaikan Waktu Operasional
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan