Ade juga mengatakan salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu, usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.
Sindikat ini terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun, keduanya masih terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.
“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.
“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Edan, Beraksi 6 Tahun, Dua Pelaku Curanmor Ini Gasak 1.080 Motor
-
Tips Ketahui Kampas Rem Motor Masih Ciamik atau Perlu Diganti
-
Gerebek Apartemen Eco Home, Polisi Tangkap Mucikari dan Pasangan Mesum
-
Mobile Game Berbasis Android Hadirkan Honda Brio, Hadiah Seru Menanti
-
Tewas Misterius, Koleksi Motor Ketua DPRD Lebak Bikin Melongok!
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano
-
Pengakuan Yayat Yakin Mayat Tanpa Identitas di Pulau Enggano Adalah Ayahnya Usai Lihat Benda Ini
-
Gubernur Andra Soni Sampaikan Belasungkawa Langsung ke Keluarga Surakman
-
120 SD dan SMP di Cilegon Kelola Sampah di Sekolah, 35 Ton Berhasil Dikelola