SuaraBanten.id - Masih segar dalam ingatan, seorang WNI ditembak mati petugas Malaysia usai tertangkap tangan menyelundupkan burung murai dari negeri jiran tersebut.
Baru-baru ini, Polda Kepri justru menemukan kasus mirip dengan kasus tersebut. Kepolisian menangkap dua pelaku penyelundupan burung murai yang merupakan warga Malaysia.
tersangka diamankan saat berada di Pelabuhan Tanjung Riau, Minggu (6/9/2020) siang. Bersama para pelaku diamankan pula barang bukti berupa 90 ekor burung murai batu.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menyampaikan, AKBP Wiwit Arie Wibisono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar.
Polairud Polda Kepri sebelumnya juga menurunkan patroli Kapal Polisi (KP) Taka-3010 di Perairan Batam untuk mengantisipasi kasus serupa.
Selanjutnya tim tersebut terbagi dua, yaitu tim darat dan tim laut melakukan patroli atau penyisiran di Perairan Nongsa, Batu Ampar dan Sekupang.
Kemudian tim darat melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang mendapati sebuah mobil Toyota Calya putih BP 1752 MD yang diduga membawa burung jenis murai batu hasil penyelundupan dari Malaysia.
Dua warga malaysia tersebut bernama Aris Fahkrurohman dan Fauzan Azima ditangkap karena kedapatan membawa 7 keranjang yang berisikan 90 ekor burung murai batu.
“Setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut tim berhasil mengamankan 7 kotak yang berisikan burung murai batu yang berjumlah 90 ekor dan mengamankan dua tersangka yang selanjutnya perkara diserahkan ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut," kata Wiwit, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Orang Indonesia Dilarang Masuk Malaysia
ia menambahkan, usai penangkapan tersebut, pihak kepolisian lalu menyerahkan burung tersebut ke KSDA Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.
"Rinciannya yakni mati 8 ekor, hidup 82 ekor, 1 unit mobil dengan plat nomor BP 1752 MD merk Toyota Calya warna putih," ujarnya.
Para tersangka ini dikenakan pasal 86 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana. Wiwit mengatakan kasus ini telah dilakukan gelar perkara, dimana unsurnya telah terpenuhi berdasarkan hasil dari gelar perkara tersebut.
"Hasil gelar perkara yang digelar telah memenuhi unsur dari Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Orang Indonesia Dilarang Masuk Malaysia
-
Tak Sengaja Sentuh Sarang saat Mendaki, Lansia Tewas Disengat Kawanan Lebah
-
Akhir Pekan, Malaysia dan Singapura Alami Peningkatan Kasus Virus Corona
-
Indonesia Pastikan Ekspor Impor ke Malaysia Jalan Terus
-
Pertama Kalinya, Pemerintah Indonesia Bangun Sekolah di Luar Negeri
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ironi Jaminan Kesehatan Banten: UHC Diklaim Sukses, Nyawa Balita Diduga Jadi Korban Prosedur
-
Tragedi Balita Umar: Diduga Ditolak RS Hermina, Gubernur Banten Murka dan Perintahkan Investigasi
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang