SuaraBanten.id - Masih segar dalam ingatan, seorang WNI ditembak mati petugas Malaysia usai tertangkap tangan menyelundupkan burung murai dari negeri jiran tersebut.
Baru-baru ini, Polda Kepri justru menemukan kasus mirip dengan kasus tersebut. Kepolisian menangkap dua pelaku penyelundupan burung murai yang merupakan warga Malaysia.
tersangka diamankan saat berada di Pelabuhan Tanjung Riau, Minggu (6/9/2020) siang. Bersama para pelaku diamankan pula barang bukti berupa 90 ekor burung murai batu.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menyampaikan, AKBP Wiwit Arie Wibisono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Orang Indonesia Dilarang Masuk Malaysia
Polairud Polda Kepri sebelumnya juga menurunkan patroli Kapal Polisi (KP) Taka-3010 di Perairan Batam untuk mengantisipasi kasus serupa.
Selanjutnya tim tersebut terbagi dua, yaitu tim darat dan tim laut melakukan patroli atau penyisiran di Perairan Nongsa, Batu Ampar dan Sekupang.
Kemudian tim darat melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang mendapati sebuah mobil Toyota Calya putih BP 1752 MD yang diduga membawa burung jenis murai batu hasil penyelundupan dari Malaysia.
Dua warga malaysia tersebut bernama Aris Fahkrurohman dan Fauzan Azima ditangkap karena kedapatan membawa 7 keranjang yang berisikan 90 ekor burung murai batu.
“Setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut tim berhasil mengamankan 7 kotak yang berisikan burung murai batu yang berjumlah 90 ekor dan mengamankan dua tersangka yang selanjutnya perkara diserahkan ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut," kata Wiwit, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Tak Sengaja Sentuh Sarang saat Mendaki, Lansia Tewas Disengat Kawanan Lebah
ia menambahkan, usai penangkapan tersebut, pihak kepolisian lalu menyerahkan burung tersebut ke KSDA Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.
"Rinciannya yakni mati 8 ekor, hidup 82 ekor, 1 unit mobil dengan plat nomor BP 1752 MD merk Toyota Calya warna putih," ujarnya.
Para tersangka ini dikenakan pasal 86 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana. Wiwit mengatakan kasus ini telah dilakukan gelar perkara, dimana unsurnya telah terpenuhi berdasarkan hasil dari gelar perkara tersebut.
"Hasil gelar perkara yang digelar telah memenuhi unsur dari Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Orang Indonesia Dilarang Masuk Malaysia
-
Tak Sengaja Sentuh Sarang saat Mendaki, Lansia Tewas Disengat Kawanan Lebah
-
Akhir Pekan, Malaysia dan Singapura Alami Peningkatan Kasus Virus Corona
-
Indonesia Pastikan Ekspor Impor ke Malaysia Jalan Terus
-
Pertama Kalinya, Pemerintah Indonesia Bangun Sekolah di Luar Negeri
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten