Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 08 September 2020 | 19:21 WIB
Ilustrasi Burung Murai. (Pixabay/sarangib)

Dua warga malaysia tersebut bernama Aris Fahkrurohman dan Fauzan Azima ditangkap karena kedapatan membawa 7 keranjang yang berisikan 90 ekor burung murai batu.

“Setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut tim berhasil mengamankan 7 kotak yang berisikan burung murai batu yang berjumlah 90 ekor dan mengamankan dua tersangka yang selanjutnya perkara diserahkan ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut," kata Wiwit, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

ia menambahkan, usai penangkapan tersebut, pihak kepolisian lalu menyerahkan  burung tersebut ke KSDA Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.

"Rinciannya yakni mati 8 ekor, hidup 82 ekor, 1 unit mobil dengan plat nomor BP 1752 MD merk Toyota Calya warna putih," ujarnya.

Baca Juga: Orang Indonesia Dilarang Masuk Malaysia

Para tersangka ini dikenakan pasal 86 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana. Wiwit mengatakan kasus ini telah dilakukan gelar perkara, dimana unsurnya telah terpenuhi berdasarkan hasil dari gelar perkara tersebut.

"Hasil gelar perkara yang digelar telah memenuhi unsur dari Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana," pungkasnya.

Load More