Dua warga malaysia tersebut bernama Aris Fahkrurohman dan Fauzan Azima ditangkap karena kedapatan membawa 7 keranjang yang berisikan 90 ekor burung murai batu.
“Setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut tim berhasil mengamankan 7 kotak yang berisikan burung murai batu yang berjumlah 90 ekor dan mengamankan dua tersangka yang selanjutnya perkara diserahkan ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut," kata Wiwit, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
ia menambahkan, usai penangkapan tersebut, pihak kepolisian lalu menyerahkan burung tersebut ke KSDA Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.
"Rinciannya yakni mati 8 ekor, hidup 82 ekor, 1 unit mobil dengan plat nomor BP 1752 MD merk Toyota Calya warna putih," ujarnya.
Para tersangka ini dikenakan pasal 86 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana. Wiwit mengatakan kasus ini telah dilakukan gelar perkara, dimana unsurnya telah terpenuhi berdasarkan hasil dari gelar perkara tersebut.
"Hasil gelar perkara yang digelar telah memenuhi unsur dari Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Orang Indonesia Dilarang Masuk Malaysia
-
Tak Sengaja Sentuh Sarang saat Mendaki, Lansia Tewas Disengat Kawanan Lebah
-
Akhir Pekan, Malaysia dan Singapura Alami Peningkatan Kasus Virus Corona
-
Indonesia Pastikan Ekspor Impor ke Malaysia Jalan Terus
-
Pertama Kalinya, Pemerintah Indonesia Bangun Sekolah di Luar Negeri
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping