SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial DSF itangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di sebuah rumah di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (4/9/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, pria yang merupakan seorang pengangguran berusia 28 tahun itu ditangkap lantaran terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening.
“Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 5,42 gram,” kata IPTU Shilton, Sabtu, (5/9/2020).
Shilton menambahkan, tersangka DSF mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka, merupakan seorang pengedar.
“Tersangka DSF juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut,” jelasnya, melansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com).
Dari tersangka, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Xiaomi warna biru, satu buah handphone Nokia warna putih, satu buah dompet warna merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Sabu Reza Artamevia, Polda: Tersangka Belum Ajukan Rehabilitasi
Berita Terkait
-
Siapa Inisial F, Buruan Polisi Dalam Kasus Narkoba Reza Artamevia?
-
Usai Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Kantongi Nama Artis Lain?
-
Kasus Narkoba Reza Artamevia Libatkan Artis Lain? Ini Kata Polisi
-
Keluarga Batal Jenguk Reza Artamevia, Begini Alasannya
-
Kasus Sabu Reza Artamevia, Polda: Tersangka Belum Ajukan Rehabilitasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
Terkini
-
Optimisme Menguat, Investor Global Tingkatkan Proyeksi Harga Saham BBRI
-
BRI Dorong UMKM, Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Sentuh 2,5 Juta Debitur
-
PPP Lebak Kembali Usung Mardiono, Pilih Stabilitas di Tengah Isu Evaluasi Partai
-
DPC PPP Serang Solid di Belakang Mardiono, Siap Dukung di Muktamar X
-
Korupsi BUMD Serang: Rumah, Kantor, Hingga Mobil Mewah Disita Kejari