SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial DSF itangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di sebuah rumah di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (4/9/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, pria yang merupakan seorang pengangguran berusia 28 tahun itu ditangkap lantaran terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening.
“Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 5,42 gram,” kata IPTU Shilton, Sabtu, (5/9/2020).
Shilton menambahkan, tersangka DSF mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka, merupakan seorang pengedar.
“Tersangka DSF juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut,” jelasnya, melansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com).
Dari tersangka, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Xiaomi warna biru, satu buah handphone Nokia warna putih, satu buah dompet warna merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Sabu Reza Artamevia, Polda: Tersangka Belum Ajukan Rehabilitasi
Berita Terkait
-
Siapa Inisial F, Buruan Polisi Dalam Kasus Narkoba Reza Artamevia?
-
Usai Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Kantongi Nama Artis Lain?
-
Kasus Narkoba Reza Artamevia Libatkan Artis Lain? Ini Kata Polisi
-
Keluarga Batal Jenguk Reza Artamevia, Begini Alasannya
-
Kasus Sabu Reza Artamevia, Polda: Tersangka Belum Ajukan Rehabilitasi
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Gizi Siswa Terancam? Penyaluran MBG di Pandeglang Disetop, BGN Ungkap Alasan Mengejutkan
-
BRI Wujudkan Komitmen Kemanusiaan Lewat Bantuan Ambulans di Hari Kesehatan Nasional 2025
-
Siswi SMA yang Hilang Seminggu Terdeteksi di Daerah Ini, Polisi Bergerak Cepat
-
Aktor di Balik Kasus Penipuan Tangerang Diringkus di Kampung Halaman, Sempat Lolos dari Hukuman
-
Desa BRILiaN Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Lokal, Wujud Komitmen BRI Bangun dari Desa