SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial DSF itangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di sebuah rumah di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (4/9/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, pria yang merupakan seorang pengangguran berusia 28 tahun itu ditangkap lantaran terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening.
“Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 5,42 gram,” kata IPTU Shilton, Sabtu, (5/9/2020).
Shilton menambahkan, tersangka DSF mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka, merupakan seorang pengedar.
“Tersangka DSF juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut,” jelasnya, melansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com).
Dari tersangka, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Xiaomi warna biru, satu buah handphone Nokia warna putih, satu buah dompet warna merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Sabu Reza Artamevia, Polda: Tersangka Belum Ajukan Rehabilitasi
Berita Terkait
-
Siapa Inisial F, Buruan Polisi Dalam Kasus Narkoba Reza Artamevia?
-
Usai Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Kantongi Nama Artis Lain?
-
Kasus Narkoba Reza Artamevia Libatkan Artis Lain? Ini Kata Polisi
-
Keluarga Batal Jenguk Reza Artamevia, Begini Alasannya
-
Kasus Sabu Reza Artamevia, Polda: Tersangka Belum Ajukan Rehabilitasi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal
-
Geger Warga Pasar Kemis, Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung