SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial DSF itangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di sebuah rumah di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (4/9/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, pria yang merupakan seorang pengangguran berusia 28 tahun itu ditangkap lantaran terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan sabu yang disimpan di dalam plastik klip bening.
“Dalam penggeledahan tersebut didapat 11 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 5,42 gram,” kata IPTU Shilton, Sabtu, (5/9/2020).
Shilton menambahkan, tersangka DSF mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka, merupakan seorang pengedar.
“Tersangka DSF juga mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut,” jelasnya, melansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com).
Dari tersangka, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Xiaomi warna biru, satu buah handphone Nokia warna putih, satu buah dompet warna merah dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Sabu Reza Artamevia, Polda: Tersangka Belum Ajukan Rehabilitasi
Berita Terkait
-
Siapa Inisial F, Buruan Polisi Dalam Kasus Narkoba Reza Artamevia?
-
Usai Reza Artamevia Ditangkap, Polisi Kantongi Nama Artis Lain?
-
Kasus Narkoba Reza Artamevia Libatkan Artis Lain? Ini Kata Polisi
-
Keluarga Batal Jenguk Reza Artamevia, Begini Alasannya
-
Kasus Sabu Reza Artamevia, Polda: Tersangka Belum Ajukan Rehabilitasi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
-
2 Anggota KPK Gadungan Tipu dan Sekap Lansia di Serpong
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan