SuaraBanten.id - Ratusan warga Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A, Senin (7/9/2020).
Para warga menuntut aparat penegak hukum menyelidiki dan menumpas dugaan mafia tanah di wilayah mereka. Selain itu, mereka juga meminta pembatalan surat keputusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Jumat (7/9/2020) lalu PN Tangerang mengeluarkan surat eksekusi di wilayah Kecamatan Pinang. Dalam amar putusan tersebut, PN Tangerang memenangkan pihak Darmawan dalam gugatan melawan Frangki.
Surat putusan yang dikeluarkan tersebut lantas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku belum mengetahui 9 objek atas sengketa tersebut.
Salah satu perwakilan warga, Saiful Basri mengatakan, warga di kelurahan Cipete dan Kelurahan kunciran Jaya merasa resah dan mengambil langkah untuk mendatangi PN Tangerang Kelas IA karena tak ingin tanah di kampungnya dikuasai mafia .
“Tangkap mafia tanah yang ada di wilayah kami. Aparat penegak hukum harus tegas menyikapi persoalan yang membuat masyarakat resah, ini tanah kami bukan tanah nenek moyang kalian,” katanya di depan ratusan massa aksi.
Menurutnya, keputusan eksekusi yang dikeluarkan sudah cacat hukum. Terlebih hingga saat ini belum ada pihak manapun yang sudah mengetahui 9 objek tersebut. “Gagalkan keputusan tersebut. Kami juga meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk bisa membantu warganya bukan hanya diam dan menyaksikan warganya susah,” pungkasnya.
Warga lainnya, Minarto juga mendesak Kepala PN Tangerang Kelas 1A menemui massa aksi untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“Kami minta Kepala PN untuk menemui massa aksi. Kami ingin meminta penjelasan atas perkara ini, kami ingin surat keputusan eksekusi dibatalkan,” ungkapnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Minta Maaf Soal 'Paha Mulus', Panca PD: Memang Gaya Saya di Twitter Gitu
Usai sekitar 30 menit berorasi, massa kemudian ditemui kepala PN Tangerang Kelas 1 A. Pertemuan dilakukan secara tertutup antara delapan perwakilan warga, Kepala PN Tangerang kelas IA dan awak media tidak diperbolehkan masuk.
Sebelumnya juga diberitakan, warga Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya menganggap adanya kejanggalan putusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang warga sehingga mereka memilih menggeruduk PN Kelas IA Tangerang.
Berita Terkait
-
Minta Maaf Soal 'Paha Mulus', Panca PD: Memang Gaya Saya di Twitter Gitu
-
Polemik Paha Mulus Calon Wawalikota Tangsel, Saraswati Menjawab!
-
12 Karyawan Pabrik Ban Gajah Tunggal Tangerang Positif Corona
-
Mengerikan Tawuran di Ciledug: Batu Terbang, Warteg Tutup, Pemilik Kabur
-
Melonjak, Petugas TPU Buniayu Makamkan 3-4 Jenazah Korban Covid-19 per Hari
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas
-
Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri
-
Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan
-
Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal