SuaraBanten.id - Ratusan warga Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A, Senin (7/9/2020).
Para warga menuntut aparat penegak hukum menyelidiki dan menumpas dugaan mafia tanah di wilayah mereka. Selain itu, mereka juga meminta pembatalan surat keputusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Jumat (7/9/2020) lalu PN Tangerang mengeluarkan surat eksekusi di wilayah Kecamatan Pinang. Dalam amar putusan tersebut, PN Tangerang memenangkan pihak Darmawan dalam gugatan melawan Frangki.
Surat putusan yang dikeluarkan tersebut lantas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku belum mengetahui 9 objek atas sengketa tersebut.
Salah satu perwakilan warga, Saiful Basri mengatakan, warga di kelurahan Cipete dan Kelurahan kunciran Jaya merasa resah dan mengambil langkah untuk mendatangi PN Tangerang Kelas IA karena tak ingin tanah di kampungnya dikuasai mafia .
“Tangkap mafia tanah yang ada di wilayah kami. Aparat penegak hukum harus tegas menyikapi persoalan yang membuat masyarakat resah, ini tanah kami bukan tanah nenek moyang kalian,” katanya di depan ratusan massa aksi.
Menurutnya, keputusan eksekusi yang dikeluarkan sudah cacat hukum. Terlebih hingga saat ini belum ada pihak manapun yang sudah mengetahui 9 objek tersebut. “Gagalkan keputusan tersebut. Kami juga meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk bisa membantu warganya bukan hanya diam dan menyaksikan warganya susah,” pungkasnya.
Warga lainnya, Minarto juga mendesak Kepala PN Tangerang Kelas 1A menemui massa aksi untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“Kami minta Kepala PN untuk menemui massa aksi. Kami ingin meminta penjelasan atas perkara ini, kami ingin surat keputusan eksekusi dibatalkan,” ungkapnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Minta Maaf Soal 'Paha Mulus', Panca PD: Memang Gaya Saya di Twitter Gitu
Usai sekitar 30 menit berorasi, massa kemudian ditemui kepala PN Tangerang Kelas 1 A. Pertemuan dilakukan secara tertutup antara delapan perwakilan warga, Kepala PN Tangerang kelas IA dan awak media tidak diperbolehkan masuk.
Sebelumnya juga diberitakan, warga Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya menganggap adanya kejanggalan putusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang warga sehingga mereka memilih menggeruduk PN Kelas IA Tangerang.
Berita Terkait
-
Minta Maaf Soal 'Paha Mulus', Panca PD: Memang Gaya Saya di Twitter Gitu
-
Polemik Paha Mulus Calon Wawalikota Tangsel, Saraswati Menjawab!
-
12 Karyawan Pabrik Ban Gajah Tunggal Tangerang Positif Corona
-
Mengerikan Tawuran di Ciledug: Batu Terbang, Warteg Tutup, Pemilik Kabur
-
Melonjak, Petugas TPU Buniayu Makamkan 3-4 Jenazah Korban Covid-19 per Hari
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Dari Lomba hingga Tawa, Anak-anak Mauk Belajar Berani di Momen Kemerdekaan
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Sembunyikan Emas Rp63 Miliar di Anus dan Kemaluan, 7 WNA China Ditangkap di Bandara Soetta
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel