SuaraBanten.id - Ratusan warga Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A, Senin (7/9/2020).
Para warga menuntut aparat penegak hukum menyelidiki dan menumpas dugaan mafia tanah di wilayah mereka. Selain itu, mereka juga meminta pembatalan surat keputusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Jumat (7/9/2020) lalu PN Tangerang mengeluarkan surat eksekusi di wilayah Kecamatan Pinang. Dalam amar putusan tersebut, PN Tangerang memenangkan pihak Darmawan dalam gugatan melawan Frangki.
Surat putusan yang dikeluarkan tersebut lantas menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku belum mengetahui 9 objek atas sengketa tersebut.
Salah satu perwakilan warga, Saiful Basri mengatakan, warga di kelurahan Cipete dan Kelurahan kunciran Jaya merasa resah dan mengambil langkah untuk mendatangi PN Tangerang Kelas IA karena tak ingin tanah di kampungnya dikuasai mafia .
“Tangkap mafia tanah yang ada di wilayah kami. Aparat penegak hukum harus tegas menyikapi persoalan yang membuat masyarakat resah, ini tanah kami bukan tanah nenek moyang kalian,” katanya di depan ratusan massa aksi.
Menurutnya, keputusan eksekusi yang dikeluarkan sudah cacat hukum. Terlebih hingga saat ini belum ada pihak manapun yang sudah mengetahui 9 objek tersebut. “Gagalkan keputusan tersebut. Kami juga meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk bisa membantu warganya bukan hanya diam dan menyaksikan warganya susah,” pungkasnya.
Warga lainnya, Minarto juga mendesak Kepala PN Tangerang Kelas 1A menemui massa aksi untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“Kami minta Kepala PN untuk menemui massa aksi. Kami ingin meminta penjelasan atas perkara ini, kami ingin surat keputusan eksekusi dibatalkan,” ungkapnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Minta Maaf Soal 'Paha Mulus', Panca PD: Memang Gaya Saya di Twitter Gitu
Usai sekitar 30 menit berorasi, massa kemudian ditemui kepala PN Tangerang Kelas 1 A. Pertemuan dilakukan secara tertutup antara delapan perwakilan warga, Kepala PN Tangerang kelas IA dan awak media tidak diperbolehkan masuk.
Sebelumnya juga diberitakan, warga Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya menganggap adanya kejanggalan putusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang warga sehingga mereka memilih menggeruduk PN Kelas IA Tangerang.
Berita Terkait
-
Minta Maaf Soal 'Paha Mulus', Panca PD: Memang Gaya Saya di Twitter Gitu
-
Polemik Paha Mulus Calon Wawalikota Tangsel, Saraswati Menjawab!
-
12 Karyawan Pabrik Ban Gajah Tunggal Tangerang Positif Corona
-
Mengerikan Tawuran di Ciledug: Batu Terbang, Warteg Tutup, Pemilik Kabur
-
Melonjak, Petugas TPU Buniayu Makamkan 3-4 Jenazah Korban Covid-19 per Hari
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
BRI Raih Penghargaan IDX Channel 2025 atas Inovasi Qlola yang Perkuat Layanan Transaction Banking