SuaraBanten.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dari jalur independen, Ali Mujahidin-Lian Firman resmi mendaftar ke KPU setempat.
Pasangan Ali Mujahidin-Lian Firman (MULIA) menjadi kandidat kedua yang mendaftar ke KPU Cilegon setelah Ratu Ati Marliati-Sokhidin.
"Tadi dicek semua dan dinyatakan lengkap, Alhamdulillah," ujar Ali Mujahidin kepada wartawan usai mendaftar ke KPU, Jumat, 4 September 2020.
Pria yang akrab disapa Mumu ini mengaku tengah menunggu hasil verifikasi lanjutan yang akan dilakukan KPU. Sebelum ditetapkan sebagai calon, ia mengaku bakal terus melakukan konsolidasi untuk memantapkan kemenangan.
"Langkah selanjutnya kita tetap konsolidasi, setelah itu rahasia lah," katanya dikutip dari bantenhits.com, media partner suara.com di Banten, Sabtu (05/09/2020).
Dengan percaya diri Mumu membeberkan jika dengan maju sebagai peserta Pilkada Cilegon 2020 dari jalur perseorangan dirinya optimis bisa mendapatkan peluang tersendiri pada pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Soal menang sudah ada takdir tapi upaya dan ikhtiar kita bukan saja menang tapi juga unggul. (Maju jalur independen) jadi peluang lah, saya kira semua masyarakat Cilegon kepengen berubah yang lebih baik," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Istri Korban Hilang Kapal Arupadhatu 1 Minta Pencarian Dilanjutkan hingga Krui dan Enggano