SuaraBanten.id - Wacana penarikan delapan polsek Kabupaten Tangerang dari wilayah hukum naungan Polda Metro Jaya ke Polda Banten tak sekadar berdampak pada perubahan plat kendaraan pribadi.
Namun, kendaraan angkutan umum atau moda transportasi publik plat kuning juga akan mengalami perubahan plat, yaitu dari plat B ke A.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana saat diwawancarai Suara.com, Sabtu (5/09/2020).
"Iya (angkutan umum) otomatis berganti dari sebelumnya plat B ke plat A," kata Agus melalui sambungan telepon.
Namun, Agus menyatakan, perubahan plat tersebut tidak serta merta secara langsung, meskipun penarikan delapan polsek sudah disahkan.
Dia menyebut, angkutan umum akan mengubah plat dari B ke A setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan telah habis.
"Jadi, bukannya penarikan wilayah hukum nya disahkan langsung berganti semuanya ke plat A. Jelas tidak. Semuanya akan berganti otomatis usai ganti kaleng," ungkapnya.
Agus mengungkapkan, rencana penarikan status wilayah hukum delapan polsek tersebut tidak berpengaruh terhadap Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji kir.
Menurutnya, uji kir kepada angkutan umum dan niaga hanya sebagai kendaraan yang dapat memenuhi syarat layak jalan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Gusuran Tol JORR II Dijamin Tempat Tinggal Sementara
"Enggak ada kaitannya dengan hal tersebut. Dan tidak ada pengaruhnya karena uji kir itu serangkaian tes kendaraan yang layak jalan," paparnya.
"Kalau soal perubahan plat dari B ke A itu sudah jelas. Misalnya ada angkutan umum yang masa kalengnya habis, sanksi itu diberikan oleh polisi," tuturnya.
Dia menambahkan, soal pergantian plat B ke A itu merupakan otoritas dari samsat Badan Pendapatan Daerah wilayah Banten.
Diketahui, delapan polsek di wilayah Kabupaten Tangerang yang diusulkan ditarik, yakni Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.
Penarikan tersebut diusulkan Polda Banten guna penataan hukum Polres Kota Tangerang tertata. Sebab, delapan polsek itu secara administratif masuk wilayah Kabupaten, tapi saat ini wilayah hukumnya masuk Polda Metro Jaya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini
-
ASG-PIK2 Salurkan Bantuan Modal Rp21,4 Miliar kepada 214 Koperasi Merah Putih di Tangerang
-
Pantai Anyer hingga Cinangka Dipastikan Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon