SuaraBanten.id - Wacana penarikan delapan polsek Kabupaten Tangerang dari wilayah hukum naungan Polda Metro Jaya ke Polda Banten tak sekadar berdampak pada perubahan plat kendaraan pribadi.
Namun, kendaraan angkutan umum atau moda transportasi publik plat kuning juga akan mengalami perubahan plat, yaitu dari plat B ke A.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana saat diwawancarai Suara.com, Sabtu (5/09/2020).
"Iya (angkutan umum) otomatis berganti dari sebelumnya plat B ke plat A," kata Agus melalui sambungan telepon.
Namun, Agus menyatakan, perubahan plat tersebut tidak serta merta secara langsung, meskipun penarikan delapan polsek sudah disahkan.
Dia menyebut, angkutan umum akan mengubah plat dari B ke A setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan telah habis.
"Jadi, bukannya penarikan wilayah hukum nya disahkan langsung berganti semuanya ke plat A. Jelas tidak. Semuanya akan berganti otomatis usai ganti kaleng," ungkapnya.
Agus mengungkapkan, rencana penarikan status wilayah hukum delapan polsek tersebut tidak berpengaruh terhadap Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji kir.
Menurutnya, uji kir kepada angkutan umum dan niaga hanya sebagai kendaraan yang dapat memenuhi syarat layak jalan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Gusuran Tol JORR II Dijamin Tempat Tinggal Sementara
"Enggak ada kaitannya dengan hal tersebut. Dan tidak ada pengaruhnya karena uji kir itu serangkaian tes kendaraan yang layak jalan," paparnya.
"Kalau soal perubahan plat dari B ke A itu sudah jelas. Misalnya ada angkutan umum yang masa kalengnya habis, sanksi itu diberikan oleh polisi," tuturnya.
Dia menambahkan, soal pergantian plat B ke A itu merupakan otoritas dari samsat Badan Pendapatan Daerah wilayah Banten.
Diketahui, delapan polsek di wilayah Kabupaten Tangerang yang diusulkan ditarik, yakni Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.
Penarikan tersebut diusulkan Polda Banten guna penataan hukum Polres Kota Tangerang tertata. Sebab, delapan polsek itu secara administratif masuk wilayah Kabupaten, tapi saat ini wilayah hukumnya masuk Polda Metro Jaya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia
-
Judol dan Pinjol Intai Buruh Banten, Ada Pekerja Terlilit Utang Miliaran hingga Kena PHK
-
Pilot Malaysia Terbangkan Pesawat ke Indonesia dalam Kondisi Positif Kokain hingga Ekstasi