SuaraBanten.id - Wacana penarikan delapan polsek Kabupaten Tangerang dari wilayah hukum naungan Polda Metro Jaya ke Polda Banten tak sekadar berdampak pada perubahan plat kendaraan pribadi.
Namun, kendaraan angkutan umum atau moda transportasi publik plat kuning juga akan mengalami perubahan plat, yaitu dari plat B ke A.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana saat diwawancarai Suara.com, Sabtu (5/09/2020).
"Iya (angkutan umum) otomatis berganti dari sebelumnya plat B ke plat A," kata Agus melalui sambungan telepon.
Namun, Agus menyatakan, perubahan plat tersebut tidak serta merta secara langsung, meskipun penarikan delapan polsek sudah disahkan.
Dia menyebut, angkutan umum akan mengubah plat dari B ke A setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan telah habis.
"Jadi, bukannya penarikan wilayah hukum nya disahkan langsung berganti semuanya ke plat A. Jelas tidak. Semuanya akan berganti otomatis usai ganti kaleng," ungkapnya.
Agus mengungkapkan, rencana penarikan status wilayah hukum delapan polsek tersebut tidak berpengaruh terhadap Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji kir.
Menurutnya, uji kir kepada angkutan umum dan niaga hanya sebagai kendaraan yang dapat memenuhi syarat layak jalan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Gusuran Tol JORR II Dijamin Tempat Tinggal Sementara
"Enggak ada kaitannya dengan hal tersebut. Dan tidak ada pengaruhnya karena uji kir itu serangkaian tes kendaraan yang layak jalan," paparnya.
"Kalau soal perubahan plat dari B ke A itu sudah jelas. Misalnya ada angkutan umum yang masa kalengnya habis, sanksi itu diberikan oleh polisi," tuturnya.
Dia menambahkan, soal pergantian plat B ke A itu merupakan otoritas dari samsat Badan Pendapatan Daerah wilayah Banten.
Diketahui, delapan polsek di wilayah Kabupaten Tangerang yang diusulkan ditarik, yakni Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.
Penarikan tersebut diusulkan Polda Banten guna penataan hukum Polres Kota Tangerang tertata. Sebab, delapan polsek itu secara administratif masuk wilayah Kabupaten, tapi saat ini wilayah hukumnya masuk Polda Metro Jaya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
-
Kapan Pemain Timnas Indonesia Berkumpul Hadapi FIFA Matchday? Ini Jadwalnya
-
Drama Korupsi Haji: Kronologi Gus Yaqut dari Diperiksa KPK Sampai Muncul HP Misterius
Terkini
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH: 2 Anggota Brimob dan 2 Sekuriti
-
Kapolres Serang: Dua Anggota Brimob Ikut Mengeroyok Humas KLH dan Wartawan
-
PSIM Tahan Imbang Persib: Dua Penalti Gagal Hantui Maung Bandung di Kandang Laskar Mataram
-
Haluan Bali Inovasi Fashion dengan AR, Raup Pasar Australia hingga Belanda
-
Wujudkan TJSL, BRI Peduli Langsung Bergerak ke Daerah Terdampak Gempa Poso