SuaraBanten.id - Wacana penarikan delapan polsek Kabupaten Tangerang dari wilayah hukum naungan Polda Metro Jaya ke Polda Banten tak sekadar berdampak pada perubahan plat kendaraan pribadi.
Namun, kendaraan angkutan umum atau moda transportasi publik plat kuning juga akan mengalami perubahan plat, yaitu dari plat B ke A.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana saat diwawancarai Suara.com, Sabtu (5/09/2020).
"Iya (angkutan umum) otomatis berganti dari sebelumnya plat B ke plat A," kata Agus melalui sambungan telepon.
Namun, Agus menyatakan, perubahan plat tersebut tidak serta merta secara langsung, meskipun penarikan delapan polsek sudah disahkan.
Dia menyebut, angkutan umum akan mengubah plat dari B ke A setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan telah habis.
"Jadi, bukannya penarikan wilayah hukum nya disahkan langsung berganti semuanya ke plat A. Jelas tidak. Semuanya akan berganti otomatis usai ganti kaleng," ungkapnya.
Agus mengungkapkan, rencana penarikan status wilayah hukum delapan polsek tersebut tidak berpengaruh terhadap Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji kir.
Menurutnya, uji kir kepada angkutan umum dan niaga hanya sebagai kendaraan yang dapat memenuhi syarat layak jalan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Korban Gusuran Tol JORR II Dijamin Tempat Tinggal Sementara
"Enggak ada kaitannya dengan hal tersebut. Dan tidak ada pengaruhnya karena uji kir itu serangkaian tes kendaraan yang layak jalan," paparnya.
"Kalau soal perubahan plat dari B ke A itu sudah jelas. Misalnya ada angkutan umum yang masa kalengnya habis, sanksi itu diberikan oleh polisi," tuturnya.
Dia menambahkan, soal pergantian plat B ke A itu merupakan otoritas dari samsat Badan Pendapatan Daerah wilayah Banten.
Diketahui, delapan polsek di wilayah Kabupaten Tangerang yang diusulkan ditarik, yakni Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.
Penarikan tersebut diusulkan Polda Banten guna penataan hukum Polres Kota Tangerang tertata. Sebab, delapan polsek itu secara administratif masuk wilayah Kabupaten, tapi saat ini wilayah hukumnya masuk Polda Metro Jaya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Kabar Gembira Bagi Pemudik Sumatera! Pasokan BBM di Jalur Banten Dijamin Aman dan Terkendali
-
Catat Tanggalnya! BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
-
PKS Cilegon Bagi-bagi TakJil ke Korban Banjir Hingga Ojol
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?