Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 02 September 2020 | 12:14 WIB
Korban pelecehan seksual S (kanan) yang dilakukan juragan kontrakan di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan didampingi tim kuasa hukum di Polres Tangsel, Selasa (1/9/2020). [Suarabanten.id/Wivy]

SuaraBanten.id - Korban pelecehan seksual di Kota Tangerang Selatan berinisial S (38) memenuhi panggilan kepolisian, Selasa (1/9/2020). Ibu tiga anak itu dimintai keterangan selama tiga jam.

Kuasa hukum S, Rudi Hermanto mengatakan, kliennya mendapatkan sejumlah pertanyaan dari pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangsel terkait pelecehan seksual tersebut terjadi dari pukul 13.00 -15.00 WIB.

"Klien kami mendapatkan pertanyaan seputar kasus yang dialaminya. Kapan dan bagaimana awalnya peristiwa tersebut terjadi," katanya di depan Mapolresta Tangsel, Selasa (1/9/2020).

Rudi menerangkan, S menceritakan secara detail dan runut soal pelecehan seksual yang dialaminya atas pelaku MR yang merupakan pemilik kontrakannya.

Baca Juga: Rayuan Cabul Juragan Kontrakan Tangsel Incer Binor, Bikin Naik Pitam

"Korban S menceritakan apa yang sudah diceritakan kepada temen-temen media. Dari dia mengalami memar karena bagian dadanya diremas dan dibejak hingga dia diusir karena menolak ajakan damai dari pihak keluarga pelaku," terangnya kepada Suara.com)

Rudi juga menuturkan, setelah menanyai S, pihak kepolisian juga akan memanggil para saksi yang telah ditunjuk untuk memberikan keterangan. 

"Selanjutnya, para saksi akan dipanggil oleh pihak kepolisian dan harus mau. Meskipun para saksi yang ditunjuk dan melihat aksi pelecehan seksual tersebut masih ada hubungan saudara dengan pelaku," ungkap Rudi.

Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum Tangerang Selatan (Mapgenta) itu menegaskan, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Prosesnya ini masih ada beberapa tahapan lagi dan kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas," tegasnya.

Baca Juga: Pria Ngaku Anggota Polisi Ludahi Pesepeda dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

Ia menyebut, atas perilaku pelecehan seksual tersebut, pelaku MR yang merupakan juragan kontrakan di Kecamatan Ciputat, itu disangkakan dengan dua pasal KUHPidana Pasal 289 dan 351 tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dikabarkan sebelumnya, aksi pelecehan seksual tersebut dialami S ibu tiga anak di depan kontrakannya saat memakan rujak bersama tetangganya, Jumat (21/8/2020). Nahas, disela-sela asik makan rujak, datang MR dang langsung ikut serta. 

S yang kemudian memberikan sindiran terhadap MR kemudian marah dan langsung meremas payudara dengan kencang hingga menyebabkan luka memar. 

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More