Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 31 Agustus 2020 | 19:12 WIB
Depok memberlakukan jam malam. (Suara.com/Supriyadi/ Muhammad Ilham Dandi)

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan jam malam yang diberlakukan kepada berbagai jenis usaha yang dimulai pada Senin (31/8/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok mengemukakan, penerapan jam operasional pusat belanja, kafe, rumah makan, mini market, super market hingga 18.00 WIB pada Senin (31/8/2020).

Pantauan di lokasi sejumlah pusat belanja, kafe, mini market dan super market tutup tepat pada pukul 18.00 WIB atau saat Azan Magrib.

Namun, masih ada saja warung makan yang masih buka melayani warga yang membeli.

Baca Juga: Jam Malam di Depok: Mal, Kafe, dan Minimarket Mulai Tutup Pas Maghrib

"Kita sudah tutup, mohon maaf nggak bisa menerima pembeli," kata karyawan kafe di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya.

Ia menjelaskan, penutupan karena ada imbauan pemerintah kota untuk menutup jam operasional pukul 16.00 WIB.

"Iya kami tutup karena imbauan pemerintah kota. Surat edarannya sudah diterima, " katanya.

Sementara itu, juga mal di kawasan Jalan Margonda seperti Margo City, Depok Town Square (Detos), ITC, dan toko baju pun tutup.

Marcomm Manager Detos Ferry Nurdin mengatakan, sesuai surat imbauan diterima dari Pemkot Depok, mal yang dikelolanya menutup operasional sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Ribuan Warga DKI Positif Corona, Anies Malah Ingin Bangun Kios di Trotoar

Pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pembatasan jam operasional pusat belanja.

"Kita sudah mulai memberlakukan jam operasional. Untuk Detos kita buka pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Ferry kepada Suara. com.

Meski begitu, khusus gerai penyewa yang melakukan pengiriman online dapat dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

"Pastinya dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik," kata dia.

Sebelumnya, kasus positif Covid-19 di Kota Depok terus bertambah.

Berdasarkan data, 70 persen kasus positif Virus Corona bersumber dari imported case yaitu berasal klaster perkantoran yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.

Maka dari itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan jam operasional kembali untuk layanan secara langsung di tempat publik.

Seperti toko, rumah makan, cafe, mini market, super market hingga pukul 18.00 WIB.

"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Ini berlaku pada 31 Agustus 2020," kata ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya, Minggu (30/8/2020).

Idris mengatakan, selain memberlakukan jam operasional juga seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian untuk mencegah penyebaran wabah, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dengan melakukan pendataan tempat kerja warganya.

"Dan melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19," ujar dia.

Load More