Desainer Barli Asmara meninggal dunia pada Kamis (27/8/2020). (Dok Instagram/BarliAsmara)
Penangan medis berupa pemberian obat dibutuhkan untuk mengobati penderita toksoplasmosis akut.
Obat yang dapat diresepkan dokter untuk kasus ini, antara lain adalah pyrimethamine dan sulfadiazine.
Sedangkan pada penderita toksoplasmosis dengan infeksi mata, dapat ditambahkan obat kortikosteroid untuk meredakan peradangan.
Untuk menangani toksoplasmosis pada penderita dengan sistem kekebalan tubuh (imunitas) rendah, dokter dapat memberikan obat, seperti pyrimethamine dengan clindamycin.
Konsumsi obat ini memerlukan waktu 6 minggu atau lebih lama.
Saat toksoplasmosis terjadi kembali pada pasien dengan sistem imunitas lemah, maka pemberian obat dapat diteruskan hingga imunitas tubuh membaik.
Berita Terkait
-
Tragis! Breelyn Kena Radang Otak dan Divonis Tak Bisa Hidup Sampai Dewasa Gara-gara Dicium Sembarangan
-
Diderita Ruben Onsu, Ini Perbedaan Empty Sella Syndrome dengan Radang Otak
-
Dokter Penyakit Dalam Rilis Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024, Ada Satu Vaksin Tambahan untuk Cegah Radang Otak!
-
Pakar Ungkap Bahaya Sakit Kepala Lama Disertai Deman, Bisa Picu Radang Otak
-
Brand Fashion Ini Gandeng Barli Asmara Hingga Rama Dauhan Untuk Koleksi Ramadhan, Seperti Apa Keindahannya?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit