SuaraBanten.id - Sebuah hotel di kawasan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu diketahui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) setempat setelah melakukan razia terhadap penginapan tersebut, pada Kamis (27/08/2020).
Di hotel tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santoso menyatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran.
Antara lain, pengawai di lokasi tidak mengunakan masker, tidak adanya media informasi penanganan Pandemi Covid-19, tidak tersedia pengecekan suhu tubuh, hingga karyawan tidak memiliki riwayat gejala kesehatan .
Diketahui, penginapan itu merupakan Puri 23 Hotel yang beralamat Jalan Prancis Pergudangan Mutiara Kosambi.
"Saat kami razia, tamu keluar dari puri 23 hotel dan tidak mengunakan masker namun tidak di lakukan teguran oleh manajemen," ucap Bambang dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (28/08/2020).
Bambang melanjutkan, manajemen puri 23 Hotel juga belum dapat menunjukan dokumen perijinan usaha sesuai dengan aturan berlaku.
"Kami meminta manajemen untuk membuat perijinan sesuai Perda No 6 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," paparnya.
"Karena nelakukan pelanggaran, tim kami lakukan penutupan sementara dengan memasang stiker segel," lanjutnya.
Baca Juga: Tompi Dihajar Buzzer Gara-gara Komentari Bioskop Dibuka Tingkatkan Imun
"Kami akan terus melakukan kegiatan razia tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang."
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Tahanan Positif Virus Corona Dipindahkan ke RSUD Teluk Kuantan
-
Zona Merah Corona di Indonesia Kian Bertambah, Ini Daftarnya
-
Tompi Dihajar Buzzer Gara-gara Komentari Bioskop Dibuka Tingkatkan Imun
-
Wali Kota Solok Zul Elfian Terkonfirmasi Positif Covid-19
-
Kasus Covid-19 di DIY Tambah 42 Kasus, Salah Satunya Masih Balita
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten