SuaraBanten.id - Sebuah hotel di kawasan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu diketahui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) setempat setelah melakukan razia terhadap penginapan tersebut, pada Kamis (27/08/2020).
Di hotel tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santoso menyatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran.
Antara lain, pengawai di lokasi tidak mengunakan masker, tidak adanya media informasi penanganan Pandemi Covid-19, tidak tersedia pengecekan suhu tubuh, hingga karyawan tidak memiliki riwayat gejala kesehatan .
Diketahui, penginapan itu merupakan Puri 23 Hotel yang beralamat Jalan Prancis Pergudangan Mutiara Kosambi.
"Saat kami razia, tamu keluar dari puri 23 hotel dan tidak mengunakan masker namun tidak di lakukan teguran oleh manajemen," ucap Bambang dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (28/08/2020).
Bambang melanjutkan, manajemen puri 23 Hotel juga belum dapat menunjukan dokumen perijinan usaha sesuai dengan aturan berlaku.
"Kami meminta manajemen untuk membuat perijinan sesuai Perda No 6 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," paparnya.
"Karena nelakukan pelanggaran, tim kami lakukan penutupan sementara dengan memasang stiker segel," lanjutnya.
Baca Juga: Tompi Dihajar Buzzer Gara-gara Komentari Bioskop Dibuka Tingkatkan Imun
"Kami akan terus melakukan kegiatan razia tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang."
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Tahanan Positif Virus Corona Dipindahkan ke RSUD Teluk Kuantan
-
Zona Merah Corona di Indonesia Kian Bertambah, Ini Daftarnya
-
Tompi Dihajar Buzzer Gara-gara Komentari Bioskop Dibuka Tingkatkan Imun
-
Wali Kota Solok Zul Elfian Terkonfirmasi Positif Covid-19
-
Kasus Covid-19 di DIY Tambah 42 Kasus, Salah Satunya Masih Balita
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Awas Lubang Maut! Polresta Tangerang Petakan 4 Titik Jalur Mudik Paling Rawan Kecelakaan
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya