Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 07:35 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia Puri 23 Hotel di kawasan Kosambi Timur. (Foto dok. Satpol PP)

SuaraBanten.id - Sebuah hotel di kawasan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu diketahui Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) setempat setelah melakukan razia terhadap penginapan tersebut, pada Kamis (27/08/2020).

Di hotel tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santoso menyatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran.

Antara lain, pengawai di lokasi tidak mengunakan masker, tidak adanya media informasi penanganan Pandemi Covid-19, tidak tersedia pengecekan suhu tubuh, hingga karyawan tidak memiliki riwayat gejala kesehatan .

Baca Juga: Tompi Dihajar Buzzer Gara-gara Komentari Bioskop Dibuka Tingkatkan Imun

Diketahui, penginapan itu merupakan Puri 23 Hotel yang beralamat Jalan Prancis Pergudangan Mutiara Kosambi.

"Saat kami razia, tamu keluar dari puri 23 hotel dan tidak mengunakan masker namun tidak di lakukan teguran oleh manajemen," ucap Bambang dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Jumat (28/08/2020).

Bambang melanjutkan, manajemen puri 23 Hotel juga belum dapat menunjukan dokumen perijinan usaha sesuai dengan aturan berlaku.

"Kami meminta manajemen untuk membuat perijinan sesuai Perda No 6 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," paparnya.

"Karena nelakukan pelanggaran, tim kami lakukan penutupan sementara dengan memasang stiker segel," lanjutnya.

Baca Juga: Wali Kota Solok Zul Elfian Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Kami akan terus melakukan kegiatan razia tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang."

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More