SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten hingga kini masih menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2020 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, pengesahan APBD-P Provinsi Banten telah diparipurnakan pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu.
Dalam postur APBD-P Provinsi Banten tahun 2020 terdapat sumber alokasi lain yang bersumber dari pinjaman pemerintah pusat sebesar Rp 856 milyar.
Padahal, anggaran tersebut renacananya akan digunakan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Banten akibat pandemi covid-19.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo memperkirakan, jika hasil evaluasi APBD-P Provinsi Banten Tahun 2020 akan segera keluar dalam waktu dekat.
Itu karena, dirinya optimis jika Kemendagri akan membantu upaya pemulihan PEN di Provinsi Banten melalui evaluasi yang sedang dilakukan.
"Belum keluar (hasil evaluasi). Kita masih menunggu. Mudah-mudahan jumat besok sudah selesai," ucap Budi, Rabu (26/8/2020), diruang kerjanya.
Meski berharap Kemendagri dapat merealisasikan daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) APBD-P Provinsi Banten tahun 2020 bisa dikerjakan tahun ini.
Namun Budi mengaku, jika pihaknya tidak mampu berbuat banyak apabila Kemendagri mencoret sejumlah DIPA APBD-P. Termasuk mencoret pinjaman dana dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemprov Banten Pastikan Bakal Pecat ASN Pelanggar Protokol Kesehatan
"Belajar dari pengalaman sebelumnya, alokasi suntikan dana kepada Bank Banten tahun sebelumnya juga pernah dicoret. Disisi lain, padahal APBD Provinsi Banten telah disahkan," ujarnya.
Untuk itu, ditegaskan Budi, Pemprov Banten hanya tinggal mengikuti intruksi dari Kemendagri jika hasil evaluasi APBD-P Provinsi Banten tahun 2020 telah dikeluarkan.
Bahkan, jika Kemendagri meminta tanpa harus ada rapat paripurna hasil evaluasi APBD-P Provinsi Banten tahun 2020.
"Kalau Kemendagri tidak mengizinkan, ya sudah coret saja. Dan tidak perlu diparipurnakan lagi. Tapi di sisi lain, walaupun punya kewenangan, tapi kan dibatasi Kemendagri. Jadi nanti cuma DIPA saja yang menyusut," katanya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD