SuaraBanten.id - Salah seorang warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung berinisal K (22) harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya.
Pemuda yang juga berstatus sebagai mahasiswa tersebut dengan sengaja menyebarkanfoto dan video tak senonoh pasangannya sendiri berinisial JL yang merupakan warga Baros.
Romantisme keduanya berawal dari perkenalan di media sosial. Beranjak dari sini, JL lantas termakan bujuk rayu RK hingga menuruti kemauan RK saat ia meminta video dan fotonya tanpa busana.
“Akhirnya JL menyanggupi dan mengirimkan foto dan video tanpa busana ke nomor whatsApp pelaku 0895230086xxx,”kata Ditreskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin kepada awak media, Rabu (26/8/2020).
Setelah terus dimintai pelaku, sambung Nunung, JL akhirnya menuruti permintaan pelaku RK untuk memuaskan nafsu pribadinya. Ia juga menyampaikan, pelaku RK menggunakan video dan foto korban untuk masturbasi.
“Korbanya kalau dilihat dari handphone tersangka paling sedikit ada 14 orang semuanya ada di bawah umur. Kayanya ada kelainan nanti kita juga akan tes fisikalogi tersangka ini,” ucapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Namun, permasalah muncul saat JL yang dimintai foto dan video bugil menolak permintaan RK. Diduga, JL jengah lantaran pelaku berulang kali meminta hal yang sama.
Kesal permintaannya tak digubris korban, RK lantas mengunggah video dan foto tanpa busana milik korban ke media sosial menggunakan akun palsu.
“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan Video mirip si korban ahirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,” pungkas Nunung.
Baca Juga: Viral Video Sarkas Sindir Raffi Ahmad - Nagita Sehari Makan di 3 Negara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK (22) dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut yaitu Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milyar.
Berita Terkait
-
Viral Video Sarkas Sindir Raffi Ahmad - Nagita Sehari Makan di 3 Negara
-
Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
-
Wagub Lampung Jadi Sorotan Karena Mirip Bu Tejo, Koleksi Mobilnya Cuma Ini
-
Videonya Viral, Bidan AWM Siaran Live Tanpa Busana di Media Sosial
-
Sampai Nangis Histeris, Kabar Anak Dibuang Orang Tuanya ini Bikin Miris
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil