SuaraBanten.id - Salah seorang warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung berinisal K (22) harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya.
Pemuda yang juga berstatus sebagai mahasiswa tersebut dengan sengaja menyebarkanfoto dan video tak senonoh pasangannya sendiri berinisial JL yang merupakan warga Baros.
Romantisme keduanya berawal dari perkenalan di media sosial. Beranjak dari sini, JL lantas termakan bujuk rayu RK hingga menuruti kemauan RK saat ia meminta video dan fotonya tanpa busana.
“Akhirnya JL menyanggupi dan mengirimkan foto dan video tanpa busana ke nomor whatsApp pelaku 0895230086xxx,”kata Ditreskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin kepada awak media, Rabu (26/8/2020).
Setelah terus dimintai pelaku, sambung Nunung, JL akhirnya menuruti permintaan pelaku RK untuk memuaskan nafsu pribadinya. Ia juga menyampaikan, pelaku RK menggunakan video dan foto korban untuk masturbasi.
“Korbanya kalau dilihat dari handphone tersangka paling sedikit ada 14 orang semuanya ada di bawah umur. Kayanya ada kelainan nanti kita juga akan tes fisikalogi tersangka ini,” ucapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Namun, permasalah muncul saat JL yang dimintai foto dan video bugil menolak permintaan RK. Diduga, JL jengah lantaran pelaku berulang kali meminta hal yang sama.
Kesal permintaannya tak digubris korban, RK lantas mengunggah video dan foto tanpa busana milik korban ke media sosial menggunakan akun palsu.
“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan Video mirip si korban ahirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,” pungkas Nunung.
Baca Juga: Viral Video Sarkas Sindir Raffi Ahmad - Nagita Sehari Makan di 3 Negara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK (22) dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut yaitu Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milyar.
Berita Terkait
-
Viral Video Sarkas Sindir Raffi Ahmad - Nagita Sehari Makan di 3 Negara
-
Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
-
Wagub Lampung Jadi Sorotan Karena Mirip Bu Tejo, Koleksi Mobilnya Cuma Ini
-
Videonya Viral, Bidan AWM Siaran Live Tanpa Busana di Media Sosial
-
Sampai Nangis Histeris, Kabar Anak Dibuang Orang Tuanya ini Bikin Miris
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten