SuaraBanten.id - Salah seorang warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung berinisal K (22) harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya.
Pemuda yang juga berstatus sebagai mahasiswa tersebut dengan sengaja menyebarkanfoto dan video tak senonoh pasangannya sendiri berinisial JL yang merupakan warga Baros.
Romantisme keduanya berawal dari perkenalan di media sosial. Beranjak dari sini, JL lantas termakan bujuk rayu RK hingga menuruti kemauan RK saat ia meminta video dan fotonya tanpa busana.
“Akhirnya JL menyanggupi dan mengirimkan foto dan video tanpa busana ke nomor whatsApp pelaku 0895230086xxx,”kata Ditreskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin kepada awak media, Rabu (26/8/2020).
Setelah terus dimintai pelaku, sambung Nunung, JL akhirnya menuruti permintaan pelaku RK untuk memuaskan nafsu pribadinya. Ia juga menyampaikan, pelaku RK menggunakan video dan foto korban untuk masturbasi.
“Korbanya kalau dilihat dari handphone tersangka paling sedikit ada 14 orang semuanya ada di bawah umur. Kayanya ada kelainan nanti kita juga akan tes fisikalogi tersangka ini,” ucapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Namun, permasalah muncul saat JL yang dimintai foto dan video bugil menolak permintaan RK. Diduga, JL jengah lantaran pelaku berulang kali meminta hal yang sama.
Kesal permintaannya tak digubris korban, RK lantas mengunggah video dan foto tanpa busana milik korban ke media sosial menggunakan akun palsu.
“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan Video mirip si korban ahirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,” pungkas Nunung.
Baca Juga: Viral Video Sarkas Sindir Raffi Ahmad - Nagita Sehari Makan di 3 Negara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK (22) dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut yaitu Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milyar.
Berita Terkait
-
Viral Video Sarkas Sindir Raffi Ahmad - Nagita Sehari Makan di 3 Negara
-
Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
-
Wagub Lampung Jadi Sorotan Karena Mirip Bu Tejo, Koleksi Mobilnya Cuma Ini
-
Videonya Viral, Bidan AWM Siaran Live Tanpa Busana di Media Sosial
-
Sampai Nangis Histeris, Kabar Anak Dibuang Orang Tuanya ini Bikin Miris
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan