SuaraBanten.id - Salah seorang warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung berinisal K (22) harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya.
Pemuda yang juga berstatus sebagai mahasiswa tersebut dengan sengaja menyebarkanfoto dan video tak senonoh pasangannya sendiri berinisial JL yang merupakan warga Baros.
Romantisme keduanya berawal dari perkenalan di media sosial. Beranjak dari sini, JL lantas termakan bujuk rayu RK hingga menuruti kemauan RK saat ia meminta video dan fotonya tanpa busana.
“Akhirnya JL menyanggupi dan mengirimkan foto dan video tanpa busana ke nomor whatsApp pelaku 0895230086xxx,”kata Ditreskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin kepada awak media, Rabu (26/8/2020).
Setelah terus dimintai pelaku, sambung Nunung, JL akhirnya menuruti permintaan pelaku RK untuk memuaskan nafsu pribadinya. Ia juga menyampaikan, pelaku RK menggunakan video dan foto korban untuk masturbasi.
“Korbanya kalau dilihat dari handphone tersangka paling sedikit ada 14 orang semuanya ada di bawah umur. Kayanya ada kelainan nanti kita juga akan tes fisikalogi tersangka ini,” ucapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Namun, permasalah muncul saat JL yang dimintai foto dan video bugil menolak permintaan RK. Diduga, JL jengah lantaran pelaku berulang kali meminta hal yang sama.
Kesal permintaannya tak digubris korban, RK lantas mengunggah video dan foto tanpa busana milik korban ke media sosial menggunakan akun palsu.
“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan Video mirip si korban ahirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,” pungkas Nunung.
Baca Juga: Viral Video Sarkas Sindir Raffi Ahmad - Nagita Sehari Makan di 3 Negara
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK (22) dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut yaitu Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milyar.
Berita Terkait
-
Viral Video Sarkas Sindir Raffi Ahmad - Nagita Sehari Makan di 3 Negara
-
Begini Kronologi RK Kenalan di Facebook Hingga Sebarkan Foto Bugil Korban
-
Wagub Lampung Jadi Sorotan Karena Mirip Bu Tejo, Koleksi Mobilnya Cuma Ini
-
Videonya Viral, Bidan AWM Siaran Live Tanpa Busana di Media Sosial
-
Sampai Nangis Histeris, Kabar Anak Dibuang Orang Tuanya ini Bikin Miris
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Viral Tudingan Pakai APBN untuk Konser K-Pop, Ini 6 Fakta Klarifikasi Wagub Banten Soal Putrinya
-
Dimyati Natakusumah Tepis Isu Anaknya Pakai Uang Negara Demi Nonton K-Pop di Korsel
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok
-
Rekor Tiga Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta, Bareskrim Buru Jaringan Pilot Malaysia