SuaraBanten.id - Salah seorang warga Kelurahan Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung berinisal K (22) harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya.
Pemuda yang juga berstatus sebagai mahasiswa tersebut dengan sengaja menyebarkanfoto dan video tak senonoh pasangannya sendiri berinisial JL yang merupakan warga Baros.
Romantisme keduanya berawal dari perkenalan di media sosial. Beranjak dari sini, JL lantas termakan bujuk rayu RK hingga menuruti kemauan RK saat ia meminta video dan fotonya tanpa busana.
“Akhirnya JL menyanggupi dan mengirimkan foto dan video tanpa busana ke nomor whatsApp pelaku 0895230086xxx,”kata Ditreskrimsus Polda Banten Nunung Syaifuddin kepada awak media, Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Viral Video Sarkas Sindir Raffi Ahmad - Nagita Sehari Makan di 3 Negara
Setelah terus dimintai pelaku, sambung Nunung, JL akhirnya menuruti permintaan pelaku RK untuk memuaskan nafsu pribadinya. Ia juga menyampaikan, pelaku RK menggunakan video dan foto korban untuk masturbasi.
“Korbanya kalau dilihat dari handphone tersangka paling sedikit ada 14 orang semuanya ada di bawah umur. Kayanya ada kelainan nanti kita juga akan tes fisikalogi tersangka ini,” ucapnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Namun, permasalah muncul saat JL yang dimintai foto dan video bugil menolak permintaan RK. Diduga, JL jengah lantaran pelaku berulang kali meminta hal yang sama.
Kesal permintaannya tak digubris korban, RK lantas mengunggah video dan foto tanpa busana milik korban ke media sosial menggunakan akun palsu.
“Awalnya ada teman korban yang bilang ada foto dan Video mirip si korban ahirnya korban melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Banten,” pungkas Nunung.
Baca Juga: Hakim ke Penyebar Foto Bugil: Kamu Sudah Dapat Itu dari Mantan Pacarmu Kan?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK (22) dijerat pasal berlapis. Pasal tersebut yaitu Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milyar.
Berita Terkait
-
Filosofi Tongkrongan: Saring Pikiran Biar Gak Jadi Ujaran Kebencian
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Review Film Pinjam 100 The Movie: Perjuangan, Tawa, dan Salam dari Binjai
-
Scroll Tanpa Tujuan: Apakah Kita Sedang Menjadi Generasi Tanpa Fokus?
-
Mengenal Kopino, Anak-anak dari Ibu Filipina Korban Pria Korea Selatan
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Dedy Mulyadi Tunjuk Bossman Mardigu dan Helmy Yahya jadi Komisaris Bank BJB
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM
-
Terima Apa Adanya, Ni Luh Nopianti Setia Menunggu Hingga Agus Difabel Bebas
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik April 2025
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
Terkini
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
-
Klaster Tenun Ulos Ini Bangkit dan Menginspirasi, Berkat Dukungan Program BRI
-
UMKM Binaan BRI Go Global, Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura
-
Ikut Bursa Pencalonan Ketua, Rahmatullah Komitmen Pertahankan PAN Jadi Pemenang Pemilu
-
Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang