SuaraBanten.id - Persidangan ketiga terdakwa kasus vandalisme oleh kelompok Anarko Sindikalis terus berlanjut.
Dua orang saksi ahli yakni Ahmad Sofyan sebagai saksi Pidana dan Haris Azhar sebagai saksi ahli Hak Asasi Manusia (HAM) turut dihadirkan pada Selasa (25/8/2020).
Tiga terdakwa yakni Riski Rijanto, Rio, dan Rizki disangkakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Meski demikian, Ahmad Sofyan menyebut, penggunaan pasal 160 KUHP tidak serta merta dapat digunakan terhadap orang yang menghasut penguasa.
Baca Juga: Deklarasi KAMI Untuk Kritik Rezim, Rocky Gerung Justru Ajak Jokowi Gabung
Alasannya, lantaran penghasutan bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh penguasa.
"Karena kalau menghasut saja dipidana akan sangat dipengaruhi oleh rezim. Rezim bisa menafsirkan kritik sebagai penghasutan," ujarnya kepada Suara.com.
Ia juga menjelaskan, berkaitan dengan penghasutan dapat merujuk pada putusan MK nomor 7 tahun 2009 yang menyatakan pasal 160 KUHP harus ditafsirkan sebagai delik materil.
Sehingga, menurutnya, penghasutan tidak dapat dijadikan delik jika tidak timbul kekacauan atau gangguan keamanan dalam lingkup tertentu.
"Dan gangguan keamanan itu harus dibuktikan bahwa akibat dari ucapan itu. Kalau ucapan itu tidak menimbulkan akibat bisa jadi kekacauan itu akibat dari perbuatan yang lain," terangnya.
Baca Juga: Teror di Masjid Toronto Berlanjut, Kaum Muslim Minta Polisi Bertindak
Sedangkan penggunaan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 juga mengindikasikan hal serupa. Meskipun, lanjut Ahmad, pasal tersebut sangat riskan karena dianggap uzur.
"Undang-undangnya itu juga digunakan untuk mengatasi kekacauan saat Belanda menguasai Indonesia. Sebetulnya itu pasal-pasal kolonial jadi tidak tepat lagi digunakan untuk alam demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat," jelasnya.
Ahmad juga menyebutkan, penggunaan pasal tersebut juga harus menggunakan takaran ilmu pengetahuan yang mumpuni sehingga terhindar dari unsur subjektifitas.
"Karena ilmu pengetahuan yang bisa menyatakan patut diduga itu bukan menerka-nerka," terangnya.
Saksi ahli lainnya, Hariz Azhar menilai, kasus tersebut tidak berkaitan dengan yang disangkakakn terhadap terdakwa. Menurutnya, yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk ekspresi.
"Karena kasus individual, kalau menurut saya kasus ini harus diputus bebas," tegasnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Mengintip Kekayaan Natalius Pigai, Menteri HAM di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
-
Tak Lagi Ada Partai Oposisi jika PDIP Resmi Gabung ke Prabowo, Indonesia Bisa jadi Negara Otoriter?
-
IRGC Desak Negara Muslim Bersatu dalam Solidaritas dengan Iran Melawan Rezim Zionis
-
Menyambut Prabowo, Melepas Jokowi: Menggugat Janji Keadilan yang Terabaikan
-
Singgung Rezim Zionis, Presiden Iran Kecam Keras Campur Tangan Asing di Timur Tengah
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk