SuaraBanten.id - Persidangan ketiga terdakwa kasus vandalisme oleh kelompok Anarko Sindikalis terus berlanjut.
Dua orang saksi ahli yakni Ahmad Sofyan sebagai saksi Pidana dan Haris Azhar sebagai saksi ahli Hak Asasi Manusia (HAM) turut dihadirkan pada Selasa (25/8/2020).
Tiga terdakwa yakni Riski Rijanto, Rio, dan Rizki disangkakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Meski demikian, Ahmad Sofyan menyebut, penggunaan pasal 160 KUHP tidak serta merta dapat digunakan terhadap orang yang menghasut penguasa.
Baca Juga: Deklarasi KAMI Untuk Kritik Rezim, Rocky Gerung Justru Ajak Jokowi Gabung
Alasannya, lantaran penghasutan bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh penguasa.
"Karena kalau menghasut saja dipidana akan sangat dipengaruhi oleh rezim. Rezim bisa menafsirkan kritik sebagai penghasutan," ujarnya kepada Suara.com.
Ia juga menjelaskan, berkaitan dengan penghasutan dapat merujuk pada putusan MK nomor 7 tahun 2009 yang menyatakan pasal 160 KUHP harus ditafsirkan sebagai delik materil.
Sehingga, menurutnya, penghasutan tidak dapat dijadikan delik jika tidak timbul kekacauan atau gangguan keamanan dalam lingkup tertentu.
"Dan gangguan keamanan itu harus dibuktikan bahwa akibat dari ucapan itu. Kalau ucapan itu tidak menimbulkan akibat bisa jadi kekacauan itu akibat dari perbuatan yang lain," terangnya.
Baca Juga: Teror di Masjid Toronto Berlanjut, Kaum Muslim Minta Polisi Bertindak
Sedangkan penggunaan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 juga mengindikasikan hal serupa. Meskipun, lanjut Ahmad, pasal tersebut sangat riskan karena dianggap uzur.
Berita Terkait
-
Solidaritas Merauke: Ratusan Masyarakat Adat Bersatu Tolak PSN yang Mengancam Hak dan Lingkungan!
-
RUU TNI: Risiko Dwifungsi ABRI dan Mengaburnya Batas Sipil-Militer
-
Menghadapi Ketimpangan Kekuasaan, Ketahanan Penganut Kepercayaan Leluhur
-
Amien Rais Merasa Tertipu 10 Tahun, Serukan Adili Jokowi Hingga Sebut Rezim Maling
-
Aksi Vandalisme Adili Jokowi, Bukan Sekadar Ekspresi Pihak yang Kalah Pilpres
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra
-
Lebaran 2025 Lebih Mudah dengan Transaksi BRImo yang Cepat Sekaligus Aman
-
Lebaran Tanpa Khawatir, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Tiga Pemudik Pingsan di Pelabuhan Ciwandan, Kelelahan dan Kepanasan saat Antre Masuk Kapal
-
Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Berbagi Sembako dan Renovasi Pura