Pelaku pun mengakui ada 14 wanita di bawah umur yang menjadi korban bujuk rayunya untuk mengirimkan foto maupun video bugil.
Semua korban merupakan pelajar yang masing mengenyam bangku sekolah SMP.
Pelaku sudah memulai aksinya sejak tahun 2019 lalu. Korbannya berasal dari berbagai wilayah, seperti Lampung, Jawa Barat (Jabar) hingga Banten. Modus yang digunakan pun serupa, berkenalan melalui Facebook dan bertukar nomer kontak.
"Korban kebanyakan dari Lampung, sudah dari 2019. Cuma dari medsos untuk kepuasan, nggak pernah (jual perempuan). (Korban) Ada di Bogor satu, di Natar Lampung, Metro Lampung. Yang disebar (di medsos) cuma yang dari Banten aja, disebar karena enggak mau kirim (foto dsm video bugil) lagi," kata RK.
Pelaku dikenakan Pasal 37 Undang-undang (UU) RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 76 UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, Pasal 45 ayat 1 juncto 26 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Jual Video Bugil Anak di Bawah Umur di Medsos, Polisi Tangkap Pemuda FNJ
-
Diduga Kerap Minta Jatah Foto Bugil, Segini Gaji dan Tukin Bupati Gorontalo
-
6 Fakta 'Dosa-dosa' Bupati Gorontalo: Diduga Minta Video Bugil, Buat Revenge Porn?
-
Link Video Gadis SMP Pakai Minyak Telon Untuk Masturbasi Diburu Warganet, Waspada Jebakan Phising!
-
Viral Gadis SMP Masturbasi Pakai Minyak Telon, Efeknya Bisa Bikin Keputihan Hingga Bau Tak Sedap!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video