Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:26 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Covesia.com)

SuaraBanten.id - Nasib malang dialami SNP (17). Santriwati asal Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, itu harus menelan pil pahit setelah dicabuli pamannya.

Korban tak berdaya untuk melawan karena diancam sang paman, Ismail (45). Akibatnya, santriwati itu kini hamil 6 bulan.

Perbuatan keji pelaku yang dilakukan berkali-kali itu terbongkar setelah pihak pondok pesantren tempat SNP menimba ilmu, memanggil ibu korban.

Kepada orang tua korban, pihak ponpes menceritakan bahwa putrinya itu tengah mengandung 6 bulan.

Baca Juga: Bejat, Ikat Mulut Korban, Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil

Sang ibu sontak kaget. Di hadapan ibunya, SNP menceritakan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan sang paman, Ismail.

"Merasa tak terima, kemudian ibu korban langsung melapor ke pihak berwajib di Mapolsek Long Iram," ujar Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto, Selasa (25/8/2020).

"Ismail pun mengakui perbuatan bejatnya itu kepada petugas. Sehingga ia dimankan petugas bersama barang bukti pada 20 Agustus kemarin," tambahnya dikutip dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com.

Iswanto menjelaskan saat melancarkan aksi pencabulan, pelaku memaksa dengan mengikat mulut korban menggunakan kain.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban jika tak mengikuti keinginannya.

Baca Juga: Aksi Remaja Tangerang Tangkap Pelaku Sodomi Usai Ditakuti Foto Kuntilanak

"Aksinya pertama dilakukan di rumah korban, yang mana saat itu kedua orang tua korban sedang tidak ada dirumah. Pertama dilakukan pada Februari lalu, kemudian Juni kemarin," bebernya.

Iswanto menambahkan, pelaku pencabulan anak di bawah umur itu telah dua kali memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

"Akibat perbuatannya itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tegasnya.

Load More