SuaraBanten.id - Nasib malang dialami SNP (17). Santriwati asal Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, itu harus menelan pil pahit setelah dicabuli pamannya.
Korban tak berdaya untuk melawan karena diancam sang paman, Ismail (45). Akibatnya, santriwati itu kini hamil 6 bulan.
Perbuatan keji pelaku yang dilakukan berkali-kali itu terbongkar setelah pihak pondok pesantren tempat SNP menimba ilmu, memanggil ibu korban.
Kepada orang tua korban, pihak ponpes menceritakan bahwa putrinya itu tengah mengandung 6 bulan.
Sang ibu sontak kaget. Di hadapan ibunya, SNP menceritakan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan sang paman, Ismail.
"Merasa tak terima, kemudian ibu korban langsung melapor ke pihak berwajib di Mapolsek Long Iram," ujar Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Iswanto, Selasa (25/8/2020).
"Ismail pun mengakui perbuatan bejatnya itu kepada petugas. Sehingga ia dimankan petugas bersama barang bukti pada 20 Agustus kemarin," tambahnya dikutip dari Suara Indonesia—jaringan Suara.com.
Iswanto menjelaskan saat melancarkan aksi pencabulan, pelaku memaksa dengan mengikat mulut korban menggunakan kain.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban jika tak mengikuti keinginannya.
Baca Juga: Bejat, Ikat Mulut Korban, Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil
"Aksinya pertama dilakukan di rumah korban, yang mana saat itu kedua orang tua korban sedang tidak ada dirumah. Pertama dilakukan pada Februari lalu, kemudian Juni kemarin," bebernya.
Iswanto menambahkan, pelaku pencabulan anak di bawah umur itu telah dua kali memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
"Akibat perbuatannya itu pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Penampakan Uang Rp214 Miliar dan Tas Mewah Sitaan Kasus Korupsi di Kaltim
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah