Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Polisi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus obat-obatan terlarang dengan tersangka Taupik di Mapolsek Cikupa, Tangerang, Selasa (25/8/2020). [Ist]

Budi menyatakan, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat ilegal.

"Kemungkinan ada jaringan lain," paparnya.

Taupik kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 196 dan/atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga: Fakta Baru TKP Pesta Miras Berujung Maut di Curug, Kerap Jadi Tempat Mabuk

Load More