Nurul Hizam mengatakan kasus ini akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010, Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 untuk memasuki Malaysia tanpa izin yang sah dan Bagian 186 dari KUHP untuk mencegah pegawai negeri dari menjalankan tugas mereka.
Dia mengatakan jika terbukti bersalah, mereka bisa didenda tidak lebih dari 10.000 ringgit Malaysia atau penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, selain itu mereka juga bisa dicambuk berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
“Untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010, mereka yang dinyatakan bersalah dapat didenda mulai dari RM20.000 hingga tidak lebih dari RM50.000 atau dipenjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya.
"Untuk pelanggaran di bawah KUHP, mereka bisa dipenjara hingga dua tahun atau denda hingga RM10.000 atau keduanya," kata Nurul Hizam.
Berita Terkait
-
Hadapi Anak Asuh Herry IP Lagi, Sabar/Reza Tetap Waspada Meski Unggul Rekor Pertemuan
-
Jadwal Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Siap Tempur, Sabar/Reza Jumpa Anak Asuh Herry IP
-
Malaysia Open 2026: Revans dari Tan/Thinaah, Ana/Trias ke Perempat Final
-
Putri Kusuma Wardani Targetkan Konsistensi Permainan Sepanjang 2026
-
Jadwal Malaysia Open 2026: 5 Wakil Indonesia Berjuang di Babak Kedua, Ada yang Lawan Tuan Rumah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel