Nurul Hizam mengatakan kasus ini akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Konservasi Satwa Liar 2010, Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 untuk memasuki Malaysia tanpa izin yang sah dan Bagian 186 dari KUHP untuk mencegah pegawai negeri dari menjalankan tugas mereka.
Dia mengatakan jika terbukti bersalah, mereka bisa didenda tidak lebih dari 10.000 ringgit Malaysia atau penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, selain itu mereka juga bisa dicambuk berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
“Untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010, mereka yang dinyatakan bersalah dapat didenda mulai dari RM20.000 hingga tidak lebih dari RM50.000 atau dipenjara tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya.
"Untuk pelanggaran di bawah KUHP, mereka bisa dipenjara hingga dua tahun atau denda hingga RM10.000 atau keduanya," kata Nurul Hizam.
Berita Terkait
-
China Dominasi Malaysia Masters 2026 dengan Tiga Gelar Juara
-
Demi Konten Viral, Tren Kelulusan Sekolah Pakai Lagu Kicau Mania Disentil Netizen Malaysia
-
Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026
-
Jadwal Malaysia Masters 2026: Indonesia Tersisa Jojo dan Ubed
-
Anthony Ginting Evaluasi Pola Permainan Usai Tersingkir di Malaysia Masters 2026
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Berawal Merasa Dipepet di Jalan, Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Empat Bersaudara
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan