SuaraBanten.id - Aksi pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum lokasi wisata ziarah Pulau Cangkir di Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tindakan pungli ini dikeluhkan seorang peziarah Faturahman. Ia mengungkapkan pengunjung harus dua kali membayar biaya masuk lokasi ziarah.
Pada pintu masuk pertama peziarah diberikan karcis biaya masuk sebesar Rp 10 ribu.
Sekira 200 meter dari pintu masuk pertama, pengunjung dikenakan pungutan Rp 10 ribu lagi.
Di pintu masuk kedua ini, ketika wisatawan meminta tanda pembayaran berupa karcis, oknum tersebut menolak memberikan.
Alasannya, pungli itu untuk biaya perawatan lokasi wisata ziarah tersebut.
"Kalau di pintu masuk pertama ada karcis tanda masuk sebesar Rp 10 ribu. Di situ jelas mencantumkan Pemerintah Desa Kronjo. Ada mencantumkan dasarnya dari Peraturan Desa (Perdes) Nomor 01 tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Desa Kronjo," kata Fatur kepada Banten News—jaringan Suara.com—Jumat (21/8/2020).
Karcis tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Desa Kronjo.
Fatur mengaku tidak keberatan jika mengeluarkan uang untuk karcis masuk, terlebih jelas peruntukannya.
Baca Juga: Makam Bung Karno Dibuka, Kuncen Takut Tertular Corona dari Peziarah
"Kalau ada karcis nggak masalah. Artinya pihak desa yang penting bisa mengelola wisata ini jadi pemasukan desa, ada pertanggungjawabannya berupa pemeliharaan fasilitas dan keamanan wisata," jelasnya.
Fatur mengaku keberatan karena jadi korban pungli setelah sekira 200 meter dari pintu masuk pertama lokasi wisata ziarah Pulau Cangkir.
"Saya nggak keberatan kalau ada karcis atau bukti pembayaran lain. Ini saya minta malah bilang nggak ada. Lah, saya bingung, duitnya buat apa. Pertanggungjawabannya seperti apa?" keluhnya.
Praktik pungli itu menurutnya sangat membuat wisatawan tak nyaman. Apalagi pungutan tersebut dilakukan di luar kebijakan pemerintah desa setempat.
"Duit 10 ribunya sih nggak masalah, tapi pertanggungjawaban kepada publik seperti apa? Masa orang duduk-duduk aja harus dibayar. Kalau nunggu kendaraan kita sih jelas kerjanya," kata dia.
Ia meminta agar pihak terkait dapat melakukan pembenahan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Doa Tahlil dan Tawasul Ziarah Kubur Idulfitri Lengkap dan Mudah Dibaca
-
Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunah Rasul Sebelum Ramadan
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
-
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman