Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 11:49 WIB
Pelaku tawuran. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

Atas perbuatannya, sembilan orang tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandara Soetta.

Mereka dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1952, Pasal 170 KUHP Pidana, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Saling tantang di medsos

Tawuran dua kelompok siswa SMKS Teknologi Teluknaga, Kabupaten Tangerang dan SMK Yadika 3 Jakarta Barat (Jakbar) di kawasn Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tepatnya di Jalan Parumeter Utara dipicu saling tantang di media sosial (Medsos).

Baca Juga: Tawuran Berdarah Pecah Dekat Bandara Soekarno - Hatta, Tangan Pelajar Putus

Adi Ferdian Saputra mengatakan, awalnya salah seorang dari kubu SMKS Teluknaga dengan salah seorang kubu dari SMK Yadika 3 Jakbar saling menantang melalui facebook.

“Dari facebook mereka mendapatkan nomor whatsapp dan melanjutkan chat untuk janjian tawuran,” katanya.

Untuk tempat tawuran, lanjut Adi, disepakati dilakukan di Parimeter Utara lantaran dipandang lebih aman. “Mereka beranggapan kalau tawuran di Tangerang cepat ditertibkan oleh warga ataupun polisi, makanya dipilih lokasi tawuran di Parimeter Utara,” ungkapnya.

R yang merupakan korban, lanjut Adi, saat tawuran berada di posisi paling depan kubu SMKS Teknologi Teluknaga.

“Saat bertemu di Parimeter Utara, tiga orang tersangka AMP, APR, dan MFF lansung menyerang korban R. Setelah melihat R diserang, masa lainnya langsung membubarkan diri,” ujarnya.

Baca Juga: Tawuran di Wilayah Bandara Soetta, 1 Pelajar Putus Tulang Pengumpil Tangan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Alexander Yuriko mengungkapkan, tawuran dipicu mulai dari saling tantang di Facebook dan Whatsapp.

Load More