SuaraBanten.id - Sebanyak 9 pelajar di Tangerang tawuran hingga banjir darah di dekat Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten. Tawuran itu menyebabkan luka parah.
Di antara pelajar yang tawuran hingga tangannya putus dibacok. Kini Tim Garuda Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta menetapkan 9 pelajar itu sebagai tersangka dan sudah ditangkap.
Tawuran itu terjadi Jalan Parimeter Utara Soetta. Tawuran tersebut terjadi Selasa (4/8/2020) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Kesembilan tersangka tersebut yakni, AMP (17) Siswa SMK Setia Gama, Kalideres Jakarta Barat yang pada kelas X dan XI juga bersekolah SMK Yadika 3 Jakarta Barat, APR (19) Siswa SMK Patriot Nusantara, MFF (20) siswa SMK Yadika 3. Sementara lima siswa lainnya merupakan siswa SMKS Teknologi Teluk Naga yakni, AFF (16), KR (17), ES (17), FSM (16), MF (17), dan GA (17).
Baca Juga: Tawuran di Wilayah Bandara Soetta, 1 Pelajar Putus Tulang Pengumpil Tangan
Akibat peristiwa tersebut, R (16) yang merupakan siswa SMKS Teknologi Teluk Naga mengalami luka berat di bagian kepala, tangan dan dada.
Kapolresta Metro Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, sembilan tersangka tersebut diamankan lantaran membawa senjata tajam berbentuk celurit dan samurai saat tawuran Selasa (4/8/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
“Tiga diantaranya AMP, APR dan MFF bahkan menggunakan sajam tersebut hingga mengakibatkan R luka berat,” katanya saat menggelar konferensi Pers di Polresta Bandara Soetta, Kamis (13/8/2020) kemarin.
Hingga kini R masih belum bisa dimintai keterangan lantaran mengalami luka di kepala akibat sabetan celurit, tulang pengumpil tangan kanan putus, dan luka di bagian dada.
Tujuh tersangka masih berstatus di bawah umur, sementara dua lainnya sudah berumur lebih dari 17 tahun. Atas perbuatannya, sembilan orang tersebut kini mendekam di tahanan Polresta Bandara Soetta.
Baca Juga: ABG Cilincing Saban Sore Tawuran di Laut, Warga: Mereka Lebih Galak
Mereka dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1952, Pasal 170 KUHP Pidana, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Sosok Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang Disorot Usai Kasus Polisi Tembak Pelajar
-
Sebut Siswa SMK Ditembak Polisi gegara Tawuran, Harta Kapolrestabes Semarang Naik 10 Kali Lipat dalam Setahun
-
Tragedi di Semarang, Komisi X DPR Kritisi Cara Polisi Tangani Tawuran Anak hingga Sebabkan Satu Siswa SMK Tewas
-
Kejanggalan Siswa SMK Diduga Ditembak Polisi: Tawuran atau Serempet Motor?
-
Pelajar Anggota Paskibraka di Semarang Tewas Tertembak, Polisi Berdalih Bubarkan Tawuran
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
Terkini
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri