Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 20:29 WIB
Tersangka AY menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Waringinkurung usai nekat menggasak motor Honda Beat A 5052 SJ milik bidan di halaman parkir Puskesmas Waringinkurung. [Ist]

Terkait kasus curanmor ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun.

Ditemui di ruang Unit Reskrim, tersangka mengakui telah mencuri motor milik bidan puskesmas yang selama ini merawatnya.

Ia juga mengaku ingin memiliki motor curian itu hanya untuk dipakai sendiri. Sebab selama ini tersangka hanya bisa pinjam dari kerabat.

"Baru sekali ini mencuri motor dan akan digunakan sendiri karena selama ini hanya bisa pinjam motor milik saudara," ujarnya.

Baca Juga: Buat Laporan Palsu, Bukannya Ditangkap Wanita Ini Malah Dibantu Polisi

Load More