Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Agustus 2020 | 16:25 WIB
Barang bukti kasus sodomi. (Suara.com/Stephanur Aranditio).

"Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga, pelaku adalah penjual siomay keliling yang mengontrak di sebuah kos yang berdekatan dengan korban," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Kontributor : Saepulloh

Baca Juga: Modal Sepiring Siomay, Pemuda Pandeglang Sodomi Bocah Cowok di Kamar Mandi

Load More