Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Korban penembakan misterius di Tangerang. (Istr/bantennews)

Terkait kepemilikan senjata, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Maka motif ini terus kami gali dalam proses penyidikan lanjutan," tutup Imam.

Sebelumya, penembak misterius berkeliaran di wilayah Tangerang Selatan, pelaku sudah melakukan aksinya di 7 lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku diduga menggunakan senjata diduga jenis airsoftgun karena peluru yang bersarang di tubuh korban peluru mimis. Penembakan biasanya dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu.

Baca Juga: Buru Balapan Liar, Trio Petrus Tiap Malam Minggu Berkeliaran di Tangsel

Load More