Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 10 Agustus 2020 | 20:01 WIB
Ilustrasi--Surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari oknum apoteker. (Facebook)

SuaraBanten.id - Aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk seorang mahasiswa berinisial F (30) lantaran kedapatan menggunakan surat hasil tes swab Covid-19 palsu.

Penangkapan itu dilakukan lantaran pemuda itu memalsukan dokumen penerbangan menuju Jayapura, Papua pada14 Juli 2020 lalu.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes, Adi Ferdian mengatakan, awal kasus ini terkuak setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Utama Soekarno-Hatta mencurigai dua calon penumpang Garuda Indonesia GA-656 Jakarta - Jayapura berinisial F dan AAU (15).

Dari adanya kejanggalan itu, petugas KKP Kelas I Utama Soekarno-Hatta pun membawa kedua calon penumpang tersebut ke Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa.

Baca Juga: 9 Tuntutan Aksi Mahasiswa Papua: Tolak Otsus Jilid II, Berikan Referendum

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa surat hasil swab dengan keterengan negatif Covid-19 yang digunakan oleh tersangka ternyata palsu.

"Pelaku mendapatkan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulisnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal," kata Adi kepada wartawan, Senin (10/8/2020).

Adi mengemukakan, surat hasil tes swab berkop Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Asrama Haji Pondok Gede yang digunakan oleh tersangka dapat dipastikan palsu lantaran dalam surat tersebut tertulis dikeluarkan pada 13 Juli 2020.

Padahal, Asrama Haji Pondok Gede diketahui terakhir digunakan sebagai tempat karantina dan pemeriksaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 31 Mei 2020.

"Surat dapat dipastikan palsu karena fasilitas Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, terakhir operasional adalah pada tanggal 30 Mei 2020," ujar Adi.

Baca Juga: Rasisme yang Dialami Mahasiswa Papua:"Di Papua sudah pakai baju?"

Atas perbuatannya, tersangka F pun dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 268 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Load More