SuaraBanten.id - Polisi mengungkapkan alasan lamanya meringkus remaja bernama Raffi Idzamallah (19) alias Gondes setelah satu tahun peristiwa pemerkosaan terhadap AF, gadis di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono mengatakan kasus ini sebenarnya dilaporkan korban ke Polres Tangsel sehari setelah kejadian yakni 13 Agustus 2019 silam.
"(Korban melapor) sehari setelah kejadian itu, ke Polres (Tangsel), ada bukti yang dibawa besi ini, kemudian pakaian dalam korban," kata Muharram di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Namun, dalam laporan itu keterangan korban soal ciri fisik pelaku hanya sedikit dan hanya ada satu rekaman CCTV, sehingga pihak polisi tidak bisa langsung bertindak dengan jejak yang terbatas.
"Kendala kami yang membutuhkan beberapa waktu panjang ini, untuk mencari identitas pelaku, nah ketika identitas ini sudah ditemukan, kendala berikutnya adalah pembuktian apakah identitas ini adalah orang yang melakukan tindak pidana ini," ucapnya.
Satu tahun kemudian, korban akhirnya mengungkapkan bukti barunya melalui media sosial bahwa pelaku kembali meneror AF melalui media sosial instagram.
Berbekal akun instagram itu, Polres Tangsel kembali bergerak dengan Tim Cyber Mabes Polri untuk melacak akun penenor AF dan mencocokkan dengan data penyelidikan satu tahun silam.
"Sebelum akun ini terlacak (cyber polri), kami sebetulnya sudah mengantongi nama, namun kami tetap mendalami sehingga betul-betul memastikan identitas yang kita duga dengan inisial RI apa betul ini pelakunya, jangan sampai kami mengamankan orang, namun kami tidak bisa membuktikan kalau memang yang bersangkutan yang melakukan," tegasnya.
Dari fakta-fakta itu, polisi kemudian langsung menangkap Raffi Gondes di rumahnya di Jalan Swadaya, Pondok Aren, Tangsel, pada Minggu (9/8/2020) dini hari.
Baca Juga: Raffi Gondes, Pemerkosa AF Akhirnya Ditangkap, Terancam Dibui 27 Tahun
Kepada polisi, Raffi Gondes mengaku awalnya hendak mencuri blower air conditioner (AC) di rumah korban, namun jadi aksi pemerkosaan karena nafsunya meningkat saat melihat AF sedang tidur.
Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman pidana 15 tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan jerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial.
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan