SuaraBanten.id - Ratusan mahasiswa di Banten demonstrasi dengan membakar ban di jalanan Kota Serang. Mereka demonstrasi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang ke-13 yang jatuh pada 10 Agustus 2020 ini.
Mereka menilai banyak permasalahan di Kota Serang yang belum terselesaikan. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus Kota Serang, seperti HMI, PMII, GMNI, IPNU Sapma PP dan IMM menggelar aksinya didepan kantor DPRD Kota Serang atau tempat berlangsungnya rapat paripurna antara Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang, Senin (10/8/2020) siang.
Aksi massa sempat diwarnai aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga ketat di pintu masuk kantor DPRD Kota Serang. Hal itu lantaran sejumlah massa mencoba merangsek masuk kedalam gedung.
Gagal masuk ke dalam gedung, massa aksi pun membakar ban bekas sebagai simbol kobaran semangat perjuangan para mahasiswa yang datang membawa beberapa persoalan yang dinilai belum terselesaikan hingga saat ini.
"Pengangguran, kemiskinan, apakah pemerintah peduli akan itu? Kasus kekerasan juga, pelecehan terhadap perempuan makin meningkat," teriak salah satu massa aksi.
Sejumlah kritikan yang ditujukan kepada Lembaga Eksekutif dan Legislatif Kota Serang turut mewarnai aksi massa yang disampaikan melalui sejumlah poster dan spanduk yang dibawa massa aksi.
"Eksekutif dan Legislatif Kota Serang mandul. Di usia ke-13 belum mampu mandiri. Aje kendor hanya slogan, ternyata makin kendor. Makin loyo menjalankan tugas dan fungsinya," ucap sang orator.
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta agar Pemkot Serang menyelesaikan kemiskinan terstruktur dan mengoptimalisasi Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Bahkan, massa meminta agar Pemkot Serang segera menyelesaikan target PAD, melakukan recovery pasca pandemi.
Baca Juga: Pandemi Corona, Kota Serang Tak Merayakan Ulang Tahun
Penyelesaian gizi buruk dan kasus stunting hingga menyelesaiian kesemrawutan tata ruang kota turut disuarakan oleh massa aksi.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Serang, Arman Maulana menyampaikan, jika momen HUT Kota Serang ke-13 harus menjadi evaluasi besar bagi Pemerintahan Kota Serang. Sebab menurutnya, masih banyak persoalan yang belum terselesaikan hingga saat ini.
"Persoalan kemiskinan dan pengangguran masih tinggi. Kemiskinan saja Kota Serang 81ribu Kepala Keluraga. Kemiskinan jadi salah satu indikator kinerja Pemkot Serang yang sampai saat ini tidak mampu diselesaikan," ungkapnya.
Kontributor : Sofyan Hadi
Berita Terkait
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang