SuaraBanten.id - Heboh klaim profesor yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, membuat publik bertanya-tanya tentang fungsi gelar tersebut.
Nah agar publik tidak bingung, Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristekdikti Prof. dr. Ali Gufron Mukti menjelaskan arti jabatan profesor di lingkungan kampus.
"Kita ketahui profesor bukan gelar tapi jabatan akademik tertinggi jadi harus melalui proses. Kalau gelar itu bisa diberi, tapi ini engga," katanya, ditulis Jumat (7/8/2020).
Gufron menyebut, tipikal orang Indonesia memang banyak yang ingin memiliki gelar akademik. Tetapi salah mengartikan profesor sebagai gelar.
Padahal di luar negeri, jabatan profesor diberikan tenggak waktu. Hanya disematkan selama seseorang masih berkontribusi di kampus, kata Gufron.
"Kalau masih dalam fungsi pokok dosen, ya ditulis. Tapi kita gak seperti itu," kata Gufron.
Ia menyampaikan bahwa selain dosen, yang bisa mendapatkan jabatan profesor hanya peneliti.
Anggota Tim penilaian PAK Dosen Ditjen Dikti Kemendikbud prof. Sutikno menegaskan, bagi dosen yang ingin mendapat jabatan profesor harus memiliki karya ilmiah. Meski begitu, menurutnya, syarat tersebut tidak terlalu sulit.
"Harus punya karya. Untuk ukuran di Indonesia masih sangat mungkin dicapai dosen yaitu satu artikel di jurnal internasional bereputasi," katanya.
Baca Juga: Gelar Profesor Jadi Misteri, Hadi Pranoto Angkat Bicara
Selain itu, sejumlah syarat administrasi harus dipenuhi bagi calon profesor, salah satunya berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Secara
"Atau prodinya (akreditasi B). Semua akan dinilai tim apakah yang bersangkutan layak gak secara akademik maupun postur," ujar Sutikno.
"Jadi kalau dosen bersungguh-sungguh menjalankan tupoksinya sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan Undang-Undang Dikti, menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, insyaallah nanti dengan perencanaan dosen akan menduduki jabatan fungsional," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus
-
Dibalik Kasus Prihantini: Mengapa Standar Global Begitu Mudah Dicurangi?
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Hasil TKA 2026 Sudah Diumumkan Hari Ini, Apakah Siswa Bisa Cek Nilai Sendiri?
-
Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Lantik Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli, Bupati Pandeglang: Butuh Kreativitas
-
Jadi Tersangka Tabrak Lari Anak SD hingga Tewas, Pejabat Pandeglang Malah Dilantik Jadi Staf Ahli
-
5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya
-
Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar
-
Empat Penagih Utang Ditangkap, Polisi Buru 6 DPO Pembacok Personel Brimob di Taktakan