SuaraBanten.id - Heboh klaim profesor yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, membuat publik bertanya-tanya tentang fungsi gelar tersebut.
Nah agar publik tidak bingung, Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristekdikti Prof. dr. Ali Gufron Mukti menjelaskan arti jabatan profesor di lingkungan kampus.
"Kita ketahui profesor bukan gelar tapi jabatan akademik tertinggi jadi harus melalui proses. Kalau gelar itu bisa diberi, tapi ini engga," katanya, ditulis Jumat (7/8/2020).
Gufron menyebut, tipikal orang Indonesia memang banyak yang ingin memiliki gelar akademik. Tetapi salah mengartikan profesor sebagai gelar.
Padahal di luar negeri, jabatan profesor diberikan tenggak waktu. Hanya disematkan selama seseorang masih berkontribusi di kampus, kata Gufron.
"Kalau masih dalam fungsi pokok dosen, ya ditulis. Tapi kita gak seperti itu," kata Gufron.
Ia menyampaikan bahwa selain dosen, yang bisa mendapatkan jabatan profesor hanya peneliti.
Anggota Tim penilaian PAK Dosen Ditjen Dikti Kemendikbud prof. Sutikno menegaskan, bagi dosen yang ingin mendapat jabatan profesor harus memiliki karya ilmiah. Meski begitu, menurutnya, syarat tersebut tidak terlalu sulit.
"Harus punya karya. Untuk ukuran di Indonesia masih sangat mungkin dicapai dosen yaitu satu artikel di jurnal internasional bereputasi," katanya.
Baca Juga: Gelar Profesor Jadi Misteri, Hadi Pranoto Angkat Bicara
Selain itu, sejumlah syarat administrasi harus dipenuhi bagi calon profesor, salah satunya berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Secara
"Atau prodinya (akreditasi B). Semua akan dinilai tim apakah yang bersangkutan layak gak secara akademik maupun postur," ujar Sutikno.
"Jadi kalau dosen bersungguh-sungguh menjalankan tupoksinya sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan Undang-Undang Dikti, menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, insyaallah nanti dengan perencanaan dosen akan menduduki jabatan fungsional," ucapnya.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Soeharto Bisa Jadi Pahlawan Nasional Tanpa Perlu Diseleksi: Apa Acuannya?
-
Pernah Tuai Pro Kontra, Nama Soeharto Muncul Lagi di Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025
-
Profil dan Pendidikan Ahmad Sahroni, Resmi Raih Gelar Doktor
-
Lulus PPG Dapat Gelar Apa? Pendaftaran Periode 4 Tahun 2025 Resmi Dibuka
-
Ancam Boikot Pertemuan Polda, Keluarga Arya Daru Pilih Ngadu ke Bareskrim Minta Gelar Perkara Khusus
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya