SuaraBanten.id - Heboh klaim profesor yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, membuat publik bertanya-tanya tentang fungsi gelar tersebut.
Nah agar publik tidak bingung, Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristekdikti Prof. dr. Ali Gufron Mukti menjelaskan arti jabatan profesor di lingkungan kampus.
"Kita ketahui profesor bukan gelar tapi jabatan akademik tertinggi jadi harus melalui proses. Kalau gelar itu bisa diberi, tapi ini engga," katanya, ditulis Jumat (7/8/2020).
Gufron menyebut, tipikal orang Indonesia memang banyak yang ingin memiliki gelar akademik. Tetapi salah mengartikan profesor sebagai gelar.
Padahal di luar negeri, jabatan profesor diberikan tenggak waktu. Hanya disematkan selama seseorang masih berkontribusi di kampus, kata Gufron.
"Kalau masih dalam fungsi pokok dosen, ya ditulis. Tapi kita gak seperti itu," kata Gufron.
Ia menyampaikan bahwa selain dosen, yang bisa mendapatkan jabatan profesor hanya peneliti.
Anggota Tim penilaian PAK Dosen Ditjen Dikti Kemendikbud prof. Sutikno menegaskan, bagi dosen yang ingin mendapat jabatan profesor harus memiliki karya ilmiah. Meski begitu, menurutnya, syarat tersebut tidak terlalu sulit.
"Harus punya karya. Untuk ukuran di Indonesia masih sangat mungkin dicapai dosen yaitu satu artikel di jurnal internasional bereputasi," katanya.
Baca Juga: Gelar Profesor Jadi Misteri, Hadi Pranoto Angkat Bicara
Selain itu, sejumlah syarat administrasi harus dipenuhi bagi calon profesor, salah satunya berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Secara
"Atau prodinya (akreditasi B). Semua akan dinilai tim apakah yang bersangkutan layak gak secara akademik maupun postur," ujar Sutikno.
"Jadi kalau dosen bersungguh-sungguh menjalankan tupoksinya sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan Undang-Undang Dikti, menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, insyaallah nanti dengan perencanaan dosen akan menduduki jabatan fungsional," ucapnya.
Berita Terkait
-
Budaya 'Kondangan Akademik' Mahasiswa: Bentuk Dukungan atau Tekanan Sosial?
-
Euforia Kelulusan: Mengapa Perayaan Boleh, Tapi Penggunaan Gelar Harus Ditahan?
-
Profesor Olahraga Soroti Integritas FIFA, Kontroversi Argentina vs Mesir Rusak Kepercayaan Publik
-
Ironi Brasil: Peraih 5 Gelar yang Selalu Gagal dalam 20 Tahun Terakhir
-
Saat Gelar Tak Lagi Jadi Tiket Masuk: Realita Pahit Dunia Kerja Bagi Lulusan Baru
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget